MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat terkait permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dalam surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM itu, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS telah menerima pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Menurut Febri, dalam surat tersebut pihak Ditjen PAS mengungkapkan bahwa TPP sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Hasil tersebut dikirimkan ke KPK, sekaligus meminta rekomendasi lembaga antirasuah tersebut.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," jelasnya.
Meski demikian, kata Febri, pihaknya hingga kini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. Ia menegaskan, KPK perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan tersebut.
"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin sebagai justice collaborator dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP.
"Kita juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," pungkasnya. (Pon)

