Jrx Akhirnya Mau Jalani Rapid Tes COVID-19, Bagaimana Hasilnya?

Jerinx paling menyukai album Black Market Love. (Foto: Instagram @Jrxsid)
Merahputih.com - Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astana alias Jerinx (JRX) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan dilakukan penahanan.
Meski begitu, Jerinx yang sebelumnya menolak untuk dilakukan rapid tes, kini mengikuti aturan tersebut. Jerinx menjalani rapid tes sebelum dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Ketua IDI Bali dan Sejumlah Ahli Diperiksa Buntut 'Kacung WHO' JRX
"Jerinx kooperatif. (Jerinx) juga sudah (rapid tes) dan hasilnya non-reaktif," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).

Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali. Tidak ada yang diistimewakan terhadap Jerinx. Polisi menempatkan Jerinx satu sel dengan tahanan lain.
"Disel sama dengan tahanan yang lain. Di Polda Bali,"
Syamsi menyebut Jerinx bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga:
Wakapolri Instruksikan Anak Buahnya Sikat Penyebar Hoaks COVID-19
Kasus ini bermula dari adanya laporan IDI terhadap Jerinx. Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020, lalu.
IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Dari Alkohol hingga Susu Kurma: Evolusi Riders Superman Is Dead

Tiga Dekade Berkarya, Superman Is Dead Hadirkan Konser Penuh Energi di Hari Kemerdekaan

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
