Jrx Akhirnya Mau Jalani Rapid Tes COVID-19, Bagaimana Hasilnya?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2020
Jrx Akhirnya Mau Jalani Rapid Tes COVID-19, Bagaimana Hasilnya?

Jerinx paling menyukai album Black Market Love. (Foto: Instagram @Jrxsid)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astana alias Jerinx (JRX) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan dilakukan penahanan.

Meski begitu, Jerinx yang sebelumnya menolak untuk dilakukan rapid tes, kini mengikuti aturan tersebut. Jerinx menjalani rapid tes sebelum dilakukan penahanan.

Baca Juga:

Ketua IDI Bali dan Sejumlah Ahli Diperiksa Buntut 'Kacung WHO' JRX

"Jerinx kooperatif. (Jerinx) juga sudah (rapid tes) dan hasilnya non-reaktif," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).

Jerinx membahas tentang projeknya yang belum terlaksana dengan Glenn Fredly. (Foto: Instagram @Jrxsid)
Jerinx membahas tentang projeknya yang belum terlaksana dengan Glenn Fredly. (Foto: Instagram @Jrxsid)

Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali. Tidak ada yang diistimewakan terhadap Jerinx. Polisi menempatkan Jerinx satu sel dengan tahanan lain.

"Disel sama dengan tahanan yang lain. Di Polda Bali,"

Syamsi menyebut Jerinx bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga:

Wakapolri Instruksikan Anak Buahnya Sikat Penyebar Hoaks COVID-19

Kasus ini bermula dari adanya laporan IDI terhadap Jerinx. Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020, lalu.

IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Knu)

#Superman Is Dead #Jerinx #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
ShowBiz
Dari Alkohol hingga Susu Kurma: Evolusi Riders Superman Is Dead
Tiga dekade bermusik, SID mulai menambah beberapa riders, tak hanya memikirkan soal alkohol semata.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Dari Alkohol hingga Susu Kurma: Evolusi Riders Superman Is Dead
ShowBiz
Tiga Dekade Berkarya, Superman Is Dead Hadirkan Konser Penuh Energi di Hari Kemerdekaan
SID siap kembali menggemparkan panggung Jakarta melalui konser bertajuk Distorsi Tiga Dekade.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
Tiga Dekade Berkarya, Superman Is Dead Hadirkan Konser Penuh Energi di Hari Kemerdekaan
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Bagikan