MerahPutih.com - Kabar berikut ini bakal bikin para digital nomads senyum-senyum sendiri pasti, deh. Simak ya. Pemerintah Jepang berencana menambah izin durasi tinggal talenta asing dan pekerja jarak jauh (digital nomads) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi.
“Digital nomads dapat menjadi sumber inovasi,” kata Menteri Kehakiman Ryuji Koizumi seperti dikutip Antara (2/2)
“Meskipun banyak negara berupaya untuk menarik mereka, kami berharap orang-orang tersebut juga akan bekerja di Jepang,” tambahnya.
Ketetapan ini akan segera dituangkan ke sistem visa baru. Dengan begitu, para digital nomads yang melakukan perjalanan sambil bekerja jarak jauh dari perusahaan, dapat tinggal di Jepang hingga enam bulan dengan mendapatkan visa aktivitas yang ditentukan.
Baca juga:
Izin tinggal tersebut bertambah 90 hari daripada visa turis jangka pendek. Untuk mendapatkan visa, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Antara lain termasuk penduduk dari 49 negara bebas visa dan berasal dari wilayah yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Jepang.
Selain itu, mereka harus memiliki pendapatan tahunan lebih dari 10 juta yen atau sekitar USD 68.200 (Rp 1 M). Pasangan dan anak-anak pekerja tersebut juga akan diberikan izin masuk.
Pemerintah Jepang akan meminta pendapat masyarakat mengenai rencana tersebut Sabtu mendatang. Mereka juga akan memperkenalkan sistem tersebut pada tahun fiskal 2023 yang berakhir pada Maret.
Pemerintah Jepang mengambil keputusan ini lantaran kalangan pebisnis meminta pemerintah untuk memperluas kesempatan para digital nomads ke negeri Sakura.
Saat ini, digital nomads di seluruh dunia berjumlah sekira lebih dari 35 juta orang. (dru)
Baca juga: