Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Jeddah, Ketua Timwas DPR RI 'Sentil' PPIH dan Maskapai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Jeddah, Ketua Timwas DPR RI 'Sentil' PPIH dan Maskapai

Ilustrasi - Jemaah haji saat berjalan menuju jamarot untuk melakukan lempar jumrah. ANTARA/HO-Kemenag Lampung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengaku prihatin atas serangkaian keterlambatan penerbangan jemaah haji Indonesia saat proses kepulangan dari Arab Saudi.

Keterlambatan ini, yang dilaporkan terjadi pada maskapai Saudi Arabian Airlines di tahap awal pemulangan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, memicu kekhawatiran serupa akan dialami oleh maskapai Garuda Indonesia.

"Tahap awal kepulangan ini sudah bermasalah dengan Saudi Arabian Airlines. Ada kemungkinan Garuda juga akan mengalami hal yang sama," ujar Cucun, Kamis (12/6).

Baca juga:

Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Solo akan Tiba di Tanah Air Jumat (13/6) Pagi

Cucun sangat menyayangkan adanya jemaah yang terlantar hingga enam jam di bandara tanpa pendampingan dan perhatian memadai dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Ia menegaskan pentingnya skenario darurat yang harus disiapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja (Daker) Jeddah untuk mencegah insiden serupa terulang.

"Jemaah tidak boleh menunggu enam jam di bandara tanpa makanan. Mereka bisa kelaparan. Ini harus diprediksi dan diantisipasi. Kepala Daker Jeddah harus siap dengan skema darurat!," tegas Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB itu.

Lebih lanjut, Cucun mendesak agar komunikasi antara PPIH bidang transportasi dengan maskapai penerbangan diintensifkan. Tujuannya adalah untuk memastikan jadwal kepulangan berjalan lancar dan nyaman tanpa hambatan yang merugikan jemaah.

Baca juga:

6 Barang yang ‘Haram’ Dibawa Jemaah Haji dalam Koper Besar saat Pulang ke Indonesia

"Kalau bisa, tidak ada lagi penundaan. Pihak Daker Jeddah dan PPIH transportasi harus benar-benar menjaga komunikasi dengan maskapai agar jemaah bisa pulang nyaman dan tepat waktu," tambahnya.

Sebagai informasi, proses pemulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai sejak Selasa (11/6/2025) dan direncanakan berlangsung hingga akhir Juli, diberangkatkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah dan King Abdul Aziz Jeddah secara bertahap.

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Jamaah Haji #DPR RI #Timwas Haji DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Indonesia
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan