Jelang Purna Tugas, Agus Rahardjo Cs Usul Draf RUU Tipikor ke Jokowi dan DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Desember 2019
Jelang Purna Tugas, Agus Rahardjo Cs Usul Draf RUU Tipikor ke Jokowi dan DPR

Diskusi "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan”, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Agus Rahardjo bersama empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV lainnya, yakni Saut Situmorang, Laode M Syarief, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata akan purna tugas pada Jumat (21/12) besok.

Jelang purna tugas, Agus Rahardjo cs bakal mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk mengusulkan draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi yang disusun bersama sejumlah ahli.

Baca Juga:

Polri Jangan Ganggu Kerja Firli Selama Jadi Bos KPK!

"Hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf RUU Tipikor ini. Sebelum kami meninggalkan kantor KPK," kata Agus dalam diskusi "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan”, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Gedung KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Menurut Agus, UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Ia mencontohkan Singapura salah satu negara yang sudah sepenuhnya menjalankan UNCAC.

Agus menyebut sejumlah poin yang masuk dalam RUU Tipikor ini antara lain, korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, serta memperluas definisi pejabat publik. Dia pun berharap RUU Tipikor masuk Prolegnas 2020.

"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, Bapak Presiden dan DPR terutama komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," ujar Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK merasa banyak kekurangan dalam UU Tipikor yang sudah berumur 20 tahun itu. Untuk itu, kata Laode, pihaknya mendorong revisi UU Tipikor.

Selain dirasakan penegak hukum, penilaian juga dilakukan oleh perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) terhadap implementasi UNCAC oleh Indonesia. Menurut Laode, mereka menilai UU Tipikor yang ada hari ini belum kompatibel.

Baca Juga:

KPK Periksa Mantu Eks Sekretaris Mahkamah Agung

Laode menjelaskan beberapa pasal yang belum masuk dalam UU Tipikor saat ini antara lain, penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh yang belum jelas, hingga asset recovery atau pemulihan aset hasil korupsi.

"Khusus untuk asset recovery sebenarnya sudah lama di DPT tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara dalam diskusi "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan" di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/12). (Desca Lidya Natalia)
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara dalam diskusi "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan" di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/12). (Desca Lidya Natalia)

Laode menegaskan bahwa usulan revisi UU Tipikor ini tidak mendadak, namun sudah melalui kajian yang melibatkan banyak pihak, seperti akademisi dan penegak hukum lainnya.

Laode juga menyinggung revisi UU KPK yang tiba-tiba saja muncul dan dilakukan. Padahal, kata Laode tak ada kajian akademik, DIM, serta pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam merancang RUU KPK ketika itu.

"Tiba-tiba muncul pasal-pasal yang dari mana filosofisnya, alasan sosiologisnya apa, alasan ekonominya apa, alasa yuridisnya apa, enggak jelas," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Petinggi Lippo Cikarang Terkait Kasus Suap Meikarta

#KPK #Revisi UU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan