MerahPutih.com - Agus Rahardjo bersama empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV lainnya, yakni Saut Situmorang, Laode M Syarief, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata akan purna tugas pada Jumat (21/12) besok.
Jelang purna tugas, Agus Rahardjo cs bakal mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk mengusulkan draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi yang disusun bersama sejumlah ahli.
Baca Juga:
"Hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf RUU Tipikor ini. Sebelum kami meninggalkan kantor KPK," kata Agus dalam diskusi "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan”, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurut Agus, UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Ia mencontohkan Singapura salah satu negara yang sudah sepenuhnya menjalankan UNCAC.
Agus menyebut sejumlah poin yang masuk dalam RUU Tipikor ini antara lain, korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, serta memperluas definisi pejabat publik. Dia pun berharap RUU Tipikor masuk Prolegnas 2020.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, Bapak Presiden dan DPR terutama komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," ujar Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK merasa banyak kekurangan dalam UU Tipikor yang sudah berumur 20 tahun itu. Untuk itu, kata Laode, pihaknya mendorong revisi UU Tipikor.
Selain dirasakan penegak hukum, penilaian juga dilakukan oleh perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) terhadap implementasi UNCAC oleh Indonesia. Menurut Laode, mereka menilai UU Tipikor yang ada hari ini belum kompatibel.
Baca Juga:
Laode menjelaskan beberapa pasal yang belum masuk dalam UU Tipikor saat ini antara lain, penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh yang belum jelas, hingga asset recovery atau pemulihan aset hasil korupsi.
"Khusus untuk asset recovery sebenarnya sudah lama di DPT tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," katanya.
Laode menegaskan bahwa usulan revisi UU Tipikor ini tidak mendadak, namun sudah melalui kajian yang melibatkan banyak pihak, seperti akademisi dan penegak hukum lainnya.
Laode juga menyinggung revisi UU KPK yang tiba-tiba saja muncul dan dilakukan. Padahal, kata Laode tak ada kajian akademik, DIM, serta pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam merancang RUU KPK ketika itu.
"Tiba-tiba muncul pasal-pasal yang dari mana filosofisnya, alasan sosiologisnya apa, alasan ekonominya apa, alasa yuridisnya apa, enggak jelas," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Petinggi Lippo Cikarang Terkait Kasus Suap Meikarta