Jelang Pilkada Serentak, KPU Ungkap 1,75 Juta Pemilih Belum Rekam e-KTP


Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui perkembangan informasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
DPT di Pilkada Serentak 2020 sebesar 100,3 juta pemilih. Namun, berdasarkan data per 11 November 2020, masih ada 1.754.751 atau 1,74 persen pemilih dalam DPT yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kondisi terkini sebanyak 1.754.751 pemilih belum rekam KTP-el (1,74 persen) dari total DPT Pilkada Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih," kata Komisioner KPU, Viryan Azis dalam keterangannya, Kamis (12/11).
Baca Juga
Viryan menjelaskan, terdapat beberapa provinsi yang punya banyak pemilih belum melakukan perekaman e-KTP. Di antaranya, Papua (189 ribu), Jawa Timur (187 ribu), Sumatera Utara (165 ribu), Jawa Barat (145 ribu), Lampung (117 ribu), dan Jawa Tengah (115 ribu).
Diketahui hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 akan jatuh pada Rabu 9 Desember 2020 alias kurang dari satu bulan lagi. Pilkada tahun ini digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Pon)
Baca Juga
Langgar Protokol Kesehatan, 70 Peserta Pilkada Dapat Surat Peringatan dari Bawaslu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
