Jarred Shaw Berencana Jadi Bandar, Permen Narkoba Mau Dibagi-bagikan ke Pebasket Lain
Pemain bola basket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw
Merahputih.com - Polisi mengungkap motif pemain asing Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw mengkonsumsi narkoba. Tersangka memesan permen narkoba dari Thailand itu untuk dikonsumsi pribadi dan rencananya mau dibagi-bagikan ke sesama atlet basket Indonesia.
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menyebut motif pemesanan narkoba yang dilakukan Jarred ini awalnya untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai efek rileksasi setelah beraktivitas. Tersangka mengaku merupakan pengguna aktif selama berkarier di negara asalnya dan Thailand.
"Dia memenuhi gaya hidupnya, terbiasa mengkonsumsi ganja, mungkin karena sebelumnya di Thailand dan Amerika. Jadi ketika di sini dia mencoba mengadakan ganja tersebut," kata Michael, kepada media di kantornya, Rabu (14/5).
Baca juga:
Pebasket Asing Ditangkap Polisi Saat Ambil Permen 'Vita Bite' Mengandung Narkoba
Dalam aksinya, Jarred disebut bekerja sama dengan seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK untuk mengatur desain kemasan agar tampak seperti produk legal.
Modus tersangka adalah menyamarkan narkotika dalam bentuk permen dengan desain kemasan menyerupai vitamin. Bahkan tersangka merencanakan pengiriman dalam jumlah lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil lolos.
Michael menambahkan Jarred juga berencana membagikan ratusan permen narkoba itu kepada sesama atlet basket di Indonesia. Namun, rencana pebasket asing itu menjadi bandar narkoba itu berhasil digagalkan Kepolisian.
Baca juga:
Pesan Permen Narkoba Thailand, Center Tangerang Hawks Jarred Shaw Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Jarred dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Dewa United Siap Pertahankan Gelar di Elite Pro Championship 2025, Kejuaraan Basket Junior Kasta Tertinggi di Indonesia