Jarred Shaw Berencana Jadi Bandar, Permen Narkoba Mau Dibagi-bagikan ke Pebasket Lain


Pemain bola basket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw
Merahputih.com - Polisi mengungkap motif pemain asing Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw mengkonsumsi narkoba. Tersangka memesan permen narkoba dari Thailand itu untuk dikonsumsi pribadi dan rencananya mau dibagi-bagikan ke sesama atlet basket Indonesia.
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menyebut motif pemesanan narkoba yang dilakukan Jarred ini awalnya untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai efek rileksasi setelah beraktivitas. Tersangka mengaku merupakan pengguna aktif selama berkarier di negara asalnya dan Thailand.
"Dia memenuhi gaya hidupnya, terbiasa mengkonsumsi ganja, mungkin karena sebelumnya di Thailand dan Amerika. Jadi ketika di sini dia mencoba mengadakan ganja tersebut," kata Michael, kepada media di kantornya, Rabu (14/5).
Baca juga:
Pebasket Asing Ditangkap Polisi Saat Ambil Permen 'Vita Bite' Mengandung Narkoba
Dalam aksinya, Jarred disebut bekerja sama dengan seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK untuk mengatur desain kemasan agar tampak seperti produk legal.
Modus tersangka adalah menyamarkan narkotika dalam bentuk permen dengan desain kemasan menyerupai vitamin. Bahkan tersangka merencanakan pengiriman dalam jumlah lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil lolos.
Michael menambahkan Jarred juga berencana membagikan ratusan permen narkoba itu kepada sesama atlet basket di Indonesia. Namun, rencana pebasket asing itu menjadi bandar narkoba itu berhasil digagalkan Kepolisian.
Baca juga:
Pesan Permen Narkoba Thailand, Center Tangerang Hawks Jarred Shaw Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Jarred dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Tim Muda Dewa United Runner-up IBL All Indonesian 2025, Harapan Cerah Bagi Masa Depan Timnas Indonesia

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
