Jaringan Nigeria Selundupkan Sabu-sabu dalam Charger HP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 27 Januari 2016
Jaringan Nigeria Selundupkan Sabu-sabu dalam Charger HP

Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Seorang wanita yang merupakan jaringan pengedar narkoba Nigeria berinisial SO berhasil diamankan Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Jalan Swadaya Gang Maning, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, SO diamankan ketika sedang menerima paket di tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas ketika itu melihat gerak-gerik seorang perempang mencurigakan saat sedang menerima sebuah paket," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Mencuatnya kasus tersebut, kata Eko, berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan lokasi yang kerap digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat sekitar lokasi tersebut," paparnya.

Petugas lantas menangkap SO dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 820 gram.

Masih kata Eko, paket narkoba jenis sabu-sabu yang diterima SO terlebih dulu dikemas di dalam charger atau pengisi daya telepon genggam (handphone/HP) untuk mengelabui petugas. Menurutnya, memasukan sabu-sabu ke dalam charger telepon genggam tersebut guna mengelabui petugas dan dapat tidak terbaca oleh x-ray.

"Sabu tersebut terlebih dulu dimasukan kedalam charger telepon genggam. Itu dapat mengelabui petugas, sinar x saja tidak dapat menembus ke dalam," tandasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang teman lelakinya berkewarganegaraan Nigeria berinisial PK. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan secara mendalam. Sementara PK kini masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, dan maksimal hukuman mati, atau denda minimal Rp5 miliar-Rp10 miliar," kata Eko. (gms)


BACA JUGA:

  1. Polisi Terus Selisik Rekening Gembong Narkoba Mami Yola
  2. Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Nigeria
  3. BNN Yogyakarta Ciduk Pemasok Sabu Pimpinan Bank Swasta
  4. Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi
  5. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG
#Polda Metro Jaya #Kombes Pol Eko Daniyanto #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan