Jaringan Nigeria Selundupkan Sabu-sabu dalam Charger HP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 27 Januari 2016
Jaringan Nigeria Selundupkan Sabu-sabu dalam Charger HP

Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Seorang wanita yang merupakan jaringan pengedar narkoba Nigeria berinisial SO berhasil diamankan Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Jalan Swadaya Gang Maning, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, SO diamankan ketika sedang menerima paket di tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas ketika itu melihat gerak-gerik seorang perempang mencurigakan saat sedang menerima sebuah paket," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Mencuatnya kasus tersebut, kata Eko, berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan lokasi yang kerap digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat sekitar lokasi tersebut," paparnya.

Petugas lantas menangkap SO dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 820 gram.

Masih kata Eko, paket narkoba jenis sabu-sabu yang diterima SO terlebih dulu dikemas di dalam charger atau pengisi daya telepon genggam (handphone/HP) untuk mengelabui petugas. Menurutnya, memasukan sabu-sabu ke dalam charger telepon genggam tersebut guna mengelabui petugas dan dapat tidak terbaca oleh x-ray.

"Sabu tersebut terlebih dulu dimasukan kedalam charger telepon genggam. Itu dapat mengelabui petugas, sinar x saja tidak dapat menembus ke dalam," tandasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang teman lelakinya berkewarganegaraan Nigeria berinisial PK. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan secara mendalam. Sementara PK kini masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, dan maksimal hukuman mati, atau denda minimal Rp5 miliar-Rp10 miliar," kata Eko. (gms)


BACA JUGA:

  1. Polisi Terus Selisik Rekening Gembong Narkoba Mami Yola
  2. Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Nigeria
  3. BNN Yogyakarta Ciduk Pemasok Sabu Pimpinan Bank Swasta
  4. Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi
  5. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG
#Polda Metro Jaya #Kombes Pol Eko Daniyanto #Sabu-sabu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Bagikan