Jaringan Bandar Narkoba Ini Masukkan Ekstasi ke Dalam Bungkus Teh


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi kapsul, serbuk ekstasi, H-5, dan Ketamine.
Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang wanita bernama Angel Monica alias Angel. Angel ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 21 Unit CE, pada Senin (18/12) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari tangan Angel disita barang bukti 1.000 gram sabu," ujar Eko, Rabu (20/12).
Berdasarkan keterangan Angel, sabu itu adalah milik pacarnya yang bernama Kevin Lienardi alias Cacing yang tinggal satu kamar dengannya. Keesokan harinya, dilakukan pengembangan dan di lokasi yang sama petugas berhasil menangkap Kevin LienardiI alias Cacing.
"Setelah dilakukan interogasi bahwa sabu yang telah disita dari pacarnya adalah milik bersama dengan teman-teman yang lainnya antara lain bernama Hans dan Bule," jelas Eko.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan tim berhasil menangkap tersangka Handsy Lukito Ramli dan Andry Soebiyanto alias Bule. Namun, dari penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti narkotika di unit yang ditempati.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap ketiga tersangka bahwa barang bukti narkotika disimpan di tempat lain yaitu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 16 BJ.
Di sana, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa home industry ecstasy kapsul, 7 kg sabu, 6.000 butir H5, 976 gram Ketamina, 4 bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, lem tembak, dan lakban.
"Para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam bekas bungkus minuman teh kotak, ABC sari kacang ijo, sehingga peredarannya tersamarkan," jelas Eko. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Kemasan Kopi 'Sachet'
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
