Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Kemasan Kopi 'Sachet'


Pelaku pengedar sabu 'sachet'. (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan kopi 'sachet'.
Pelaku yang bernama Heru (30), berhasil diidentifikasi polisi setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Pemuda asal Dukuh Pakis, Surabaya tersebut, ditangkap di parkir basement sebuah apartemen tempat ia tinggal.
"Jadi, tersangka ini sudah menjadi pengedar sabu sejak tiga bulan terakhir. Modusnya, dikemas dalam bentuk kemasan kopi 'sachet'," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo kepada wartawan di Surabaya, Selasa (19/12).
Anton menjelaskan, pelaku menjual sabu-sabu tersebut secara eceran dengan cara menyisipkan di sebuah kemasan 1 pak bungkus kopi dengan merek tertentu.

Adapun dalam satu pak kopi, kata Anton, berisi 4 'sachet' kopi yang pembukanya berperekat bagus sehingga saat ditutup kembali, kopi sachet itu masih seperti baru. "Hanya saja, satu di antara empat 'sachet' tersebut berisi sabu," katanya.
Kepada penyidik, Heru mengaku mendapatkan sabu-sabu yang diedarkannya ini dari seseorang berinisial SP di daerah Madura, Jawa Timur.
Heru juga mengaku, ide untuk mengedarkan dalam bentuk 'sachet' lantaran ia sering membeli kopi sachet untuk diminum. "Dari sana muncul ide untuk mengemas sabu ke dalam kopi 'sachet' tersebut," kata Anton.
Akibat perbuatanya, Heru terancam hukuman minimal 4 tahun penjara karena melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Budi Lentera)
Bagikan
Berita Terkait
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
