Tips & Trik

Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Panduan Mudah Pengurusannya

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 19 Agustus 2019
Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Panduan Mudah Pengurusannya

Jangan panik saat paspor kamu hilang, ada langkah mudah pengurusannya (Foto: pixabay/cytis)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

KEHILANGAN paspor merupakan suatu hal yang tak diinginkan oleh setiap orang, apalagi jika kamu sudah punya rencana ingin pergi ke luar negeri.

Karena kehilangan paspor bisa menjadi penghambat untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu kehilangan paspor juga bisa menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Tips Persiapan Traveling ke Tempat Bersuhu Ekstrem

Mengapa demikian? karena bisa saja ada seorang oknum yang menemukan paspor kamu, dan menyalahgunakan paspor tersebut.

Lantas apa yang harus kamu lakukan saat paspor kamu hilang? Jangan khawatir dan jangan panik. Karena ada beberapa langkah mudah untuk mengurus paspor kamu yang hilang, seperti yang dilansir dari laman airpaz

1. Buat Laporan Kehilangan Paspor ke Kantor Polisi

Langkah pertama ialah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat (foto: pixabay/memorycatcher)

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan ialah membuat laporan kehilangan paspor ke kantor polisi terdekat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum tak bertanggung jawab.


2. Buat BAP di Kantor Imigrasi

Buat BAP di kantor imigrasi (Foto: pixabay/mohammed_hassan)

Setelah membuat laporan kehilang ke kantor polisi, selanjutnya kunjungi kantor imigrasi Indonesia yang ada di kota kamu. Laporkan pada petugas disana jika kamu ingin mengurus paspor yang hilang. Nantinya petugas akan mengarahkan kamu untuk mengambil nomor anteran pembuatan BAP(Berita Acara Pemeriksaan).

Setelah itu kamu ikuti prosedur pembuatan BAP tersebut, sesuai dengan arahan dari petugas imigrasi. Perlu diingatm jangan lupa juga membawa beberapa persyaratan administrasi berupa KTP, Akte Kelahiran, KK, Surat Kehilangan dari Kepolisian dan salinan paspor kamu yang hilang.

3. Kunjungi Kantor Kemenkumham

Usai membuat BAP, kamu ke kantor kemenkumham untuk mengajukan pengurusan paspor hilang (Foto: pixabay/jackmap34)

Setelah membuat BAP di kantor Imigrasi, langkah selanjutnya ialah mengunjungi kantor Kementerian Hukum dan HAM. Namun sebelumnya persiapkan semua berkas yang diperlukan, termasuk laporan BAP dari imigrasi.

Ajukan pengurusan paspor hilang ke petugas Kemenkumham dengan melampirkan berkas-berkas tersebut. Jika berkas sudah diverifikasi dan disetujui, maka kamu akan menerima surat resmi untuk proses pembuatan paspor baru.


4. Buat Paspor Baru ke Kantor Imigrasi

Siapkanlah budget untuk membuat paspor baru (Foto: pixabay/mohammed_hassan)

Setelah tiga langkah tersebut, kamu dapat melanjutkan proses pengurusan paspor hilang dengan membuat paspor baru. Nah pada tahap ini kamu harus siapkan budget untuk pembuatan paspor baru, dan membayar dendan atas kehilangan paspor kamu.

Umumnya nilai dendanya berkisar antara Rp300 ribu. Bayarlah denda dan biaya pembuatan paspor baru sesuai prosedur. Setelah itu ikuti proses pengambilan foto dan sesi wawancara untuk penerbitan paspor yang baru.


Lantas bagaimana jika paspor kamu hilang saat diluar negeri? jangan panik. pertama buat laporan kehilangan paspor dikantor pilisi terdekat dengan penginapanmu, Lalu datang ke kedubes RI yang ada di negara yang kamu kunjungi.

Setelah itu laporkan pada petugas yang berjaga, jika kamu kehilangan paspor. Lalu ikuti prosedur sesuai arahan dari petugas kedubes RI tersebut, biasanya pihak kedubes nantinya akan memberikan kamju SPLP sebagai pengganti paspor sementara. (ryn)

Baca Juga:

Tips Traveling Aman dan Nyaman bagi Perempuan Lajang

#Paspor #Travelling
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Desain paspor baru RI yang berwarna merah putih itu diklaim memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Travel
Tripadvisor Umumkan 10 Pantai Terbaik Dunia 2025, Salah Satunya Ada di Bali
Daftar ini mencakup enam benua dan 50 negara dengan lebih dari 100 pantai terbaik.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Februari 2025
Tripadvisor Umumkan 10 Pantai Terbaik Dunia 2025, Salah Satunya Ada di Bali
Indonesia
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Paspor baru tersebut dapat dirilis pada tanggal 17 Agustus 2025 sehingga dapat tingkatkan indeks paspor Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Indonesia
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Desain baru paspor Indonesia disesuaikan dengan standar dan rekomendasi ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Travel
Filipina Gelar Prosesi Religius Black Nazarene yang Terkenal, Jalanan Manila Dipenuhi Ratusan Ribu Umat Katolik
Beberapa peziarah berharap mendapatkan berkah dan kesembuhan dari mengikuti prosesi Black Nazarene.
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 10 Januari 2025
Filipina Gelar Prosesi Religius Black Nazarene yang Terkenal, Jalanan Manila Dipenuhi Ratusan Ribu Umat Katolik
Indonesia
Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya
Masyarakat yang mengurus paspor di GBK juga dapat berkunjung ke berbagai gerai UMKM yang berpartisipasi dalam Festival Imigrasi (Imifest).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya
Video
Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu
"Tarif layanan paspor tahun ini alami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat tingkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu
Indonesia
Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu
Indonesia
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Pemerintah memberlakukan besaran tarif atau harga membuat paspor terbaru yang berlaku mulai, Selasa (17/12) ini.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Desember 2024
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Indonesia
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Sebanyak 2024 kuota layanan paspor dibuka untuk masyarakat Jawa Tengah.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 05 Oktober 2024
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Bagikan