Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jangan Khawatir, Akibat Wabah Corona Bisa Menunda Cicilan Kendaraanmu

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 31 Maret 2020
Jangan Khawatir, Akibat Wabah Corona Bisa Menunda Cicilan Kendaraanmu

OJK memberikan keringanan pada para kreditur. (Foto: Unsplash/Cytonn Photography)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ADANYA protokol social distancing, physical distancing dan work from home, membuat banyak orang harus kehilangan pendapatan bahkan pekerjaan. Dampak tersebut bisa membuat tagihan atau cicilan terhambat. Salah satu cicilan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat adalah cicilan kendaraan. Bagaimana hal itu bisa diselesaikan?

Jangan khawatir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan penangguhan atau keringan cicilan bagi usaha yang terdampak COVID-19 per Senin lalu (30/3). Artinya, debitur, yang mengajukan dan memiliki kesulitan membayar cicilan kredit kendaraan dapat menerima relaksasi dengan mengajukan permohonan keringanan kepada perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:

Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!

duit
Pengajuan keringanan bisa dilakukan secara online. (Foto: Unsplash/Christian Dubovan)

Melansir dari Kompas, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit. Syarat tersebut antara lain terkena dampak COVID-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan dibawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan COVID-19 pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain akan ditetapkan perusahaan bersangkutan. Pengajuan ini juga bisa dilakukan secara online di tengah penyebaran virus berbahaya ini.

Baca Juga:

Benarkah Uang Bisa Menularkan Virus Corona?

kontrak
Ada berbagai keringanan yang diberikan. (Foto: Pexels/rawpixelcom)

"Adapun jenis keringanan yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Melansir dari CNN, Direktur keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengungkap pihaknya telah memberlakukan restrukturisasi sesuai arahan OJK per Senin (30/3). Armendra mengatakan, seluruh cabang MTF di Indonesia telah diberi arahan untuk melayani pemohon keringanan cicilan kredit baik via telepon, online, maupun permohonan langsung ke kantor cabang terdekat. Dia juga memastikan bahwa keringanan tak hanya diberikan kepada korban positif virus corona, melainkan juga kepada mereka yang secara ekonomi terdampak wabah virus corona. (nic)

Baca Juga:

COVID-19, SARS, dan MERS, Apa Bedanya?

#Kredit Macet #OJK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Indonesia
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
OJK memberi relaksasi bagi UMKM dengan pinjaman pinjol di bawah Rp1 juta agar tetap bisa mengakses KUR.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Bagikan