Jangan Ada Perpeloncoan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Sekolah di Bandung. (Foto: Humas Bandung)
MerahPutih.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan juga mengatur larangan-larangan yang menjurus ke Perpeloncoan.
Di Kota Bandung, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) kegiatan belajar mengajar berlangsung 100 persen per 18 Juli 2022.
Baca Juga:
Pentingnya Sekolah Ramah Anak
"Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
Selain itu, beberapa perubahan aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakulikuler dan olahraga. Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Sedangkan untuk kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka. Di mana , materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila.
Kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi. Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya.
Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat memperingatkan sekolah agar mengawasi praktik perpeloncoan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (18/7). Orang tua pun diminta aktif mengikuti perkembangan anak di masa MPLS. Jika menemukan Perpeloncoan, Fortusis Jabar siap menerima aduan.
Fortusis berharap Guru dan Menejemen Sekolah harus terlibat aktif untuk membimbing dan memantau siswa senior agar tidak terjadi perpeloncoan atau kejadian-kejadian yang tidak diinginkan orang tua siswa.
Adapun larangan-larangan dalam MPLS adalah antara lain:
- Tas yang terbuat dari karung plastik dan sejenisnya.
- Kaos kaki, pita atau tali yg berwarna warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang berlebihan dan tidak wajar.
- Alas kaki tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam proses pembuatannya dan/berisi konten yang tidak bermanfaat dan tidak mendidik.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dgn aktivitas pembelajaran Selama MPLS.
Selain hal tersebut di atas, juga kegiatan sebagai contoh:
- Memberikan tugas kepada siswa baru yan wajib membawa sesuatu produk drngan merek dan jenis barang tertentu.
- Menghitung sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat (menghitung beras, gula, kacang hijau dsb).
- Memakan dan meminum sisa yan bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman tidak mendidik seperti menyiramkan air, hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindakan kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal dan tidak mendidik seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah langka atau tidak diproduksi lagi.
- Kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan aktifitas pembelajaran selama MPLS.
Pengaduan juga bisa kirim WA ke Fortusis dengan nomor 082218107596. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Ganjar Utamakan Siswa Miskin untuk Isi Sekolah Minim Murid
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Permendikdasmen Sekolah Aman Terbit, DPR Dorong Pendidikan Lebih Humanis
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Penyisiran Dilakukan Menyusul Ancaman Bom, Tidak Ada Benda Mencurigakan, Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok Aman
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa