Jamaah Haji 2020: 70 Persen Asing, 30 Persen Warga Arab Saudi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Juli 2020
Jamaah Haji 2020: 70 Persen Asing, 30 Persen Warga Arab Saudi

Ilustrasi - Jamaah menunaikan sholat Tarawih di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, di tengah merebaknya wabah COVID-19, Jumat (24/4/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/pras.)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi menetapkan porsi jamaah haji tahun ini terdiri dari 70 persen warga asing dan 30 persen warga lokal. Pemilihan jamaah haji 2020 mengikuti standar kesehatan ketat.

Jamaah haji warga negara Saudi diperuntukkan untuk petugas kesehatan dan personel keamanan yang telah pulih sepenuhnya mereka dari COVID-19. Demikian Saudi Press Agency seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

WHO Segera Dapatkan Hasil Awal Uji Coba Obat COVID-19

Mereka akan dipilih dari basis data pasien yang telah sembuh dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Pemilihan jamaah haji dari WN Saudi dari kalangan petugas kesehatan dan personel keamanan merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam memberikan perawatan bagi masyarakat saat memerangi pandemi virus corona.

Sementara itu, jamaah haji non-Saudi akan diprioritaskan bagi para pendaftar yang sehat secara medis dan telah menjalani tes PCR dengan hasil negatif COVID-19.

Kemudian, mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan berusia 20 hingga 50 tahun.

Mereka yang terpilih akan diminta untuk mematuhi periode karantina yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan sebelum dan sesudah melakukan haji.

Salat di Masjidil Haram, Kota Suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/wsj.
Salat di Masjidil Haram, Kota Suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/wsj.

Kementerian menambahkan bahwa warga non-Saudi yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui situs web Kementerian melalui tautan berikut: localhaj.haj.gov.sa

Situs web akan aktif secara daring untuk jangka waktu 5 hari, dari Senin, 6 Juli 2020, hingga Jumat, 10 Juli 2020. Mereka yang memenuhi syarat dapat mendaftar ibadah haji melalui situs tersebut.

Kementerian juga menjelaskan bahwa pemilihan jamaah non-Saudi akan dilakukan secara online dan mencakup pendaftar yang sehat secara medis.

Mereka yang terpilih akan diminta untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dalam periode yang telah ditentukan.

Baca Juga:

Virus Corona Brazil: 1.402.041 Kasus dengan 59.594 Kematian

Kementerian menegaskan kembali keinginan pemerintah Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji yang sukses dengan menegakkan standar kesehatan terbaik dan tindakan pencegahan, untuk memastikan keselamatan para peziarah.

Kementerian menambahkan bahwa rencana pengaturan untuk haji 2020 telah dibuat secara khusus, termasuk layanan kesehatan terbaik, serta rencana pembagian jamaah dengan menerapkan semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Rencana-rencana ini akan dilaksanakan secara menyeluruh dan ketat untuk memastikan keselamatan semua peziarah. (*)

Baca Juga:

Operasi Militer COVID-19 Penyelamatan Suku Yanomami

#Arab Saudi #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi turut mengutuk keras serangan Israel ke Doha, Qatar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Indonesia
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Menteri Perdagangan (Menteri) RI Budi Santoso (Busan) melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al-Kassabi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Indonesia
Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
Bagikan