Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Innalillahi wa Innailahi Rajiun
Terdakwa kasus dugaan suap Patrialis Akbar (kedua kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6). (Antara)
MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dalam tuntutan yang dibacakan di sidang dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi, menilai terdakwa terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Patrialis Akbar membayar uang penganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi aquo yaitu sejumlah USD 10 ribu dan Rp 4,043 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 1 tahun penjara," tambah Jaksa Lie.
Tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan yang dilakukan Patrialis.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidan korupsi. Perbuatan terdakwa selaku hakim telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya MK, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan," ungkap jaksa Lie.
Terhadap tuntutan itu, Patrialis akan mengajukan nota pledoi (pembelaan).
"Pertama saya mengucapkan Innalillahi wa Innailahi Rajiun. Karena saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta dan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada JPU, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi semacam satu karangan-karangan yang dibuat berdasarkan fakta persidangan," kata Patrialis seusai sidang.
Nota pembelaan itu menurut Patrialis lebih untuk mengungkapkan fakta.
"Nanti Anda bisa lihat dari nota pembelaan saya. Sekali lagi saya tetap menghormati karena memang tugasnya JPU ya menuntut orang. Sementara tugas saya sebagai terdakwa dan penasihat hukum akan mengungkapkan fakta. Tidak hanya membela tapi lebih ke mengungkapkan fakta," tambah Patrialis. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi