Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Innalillahi wa Innailahi Rajiun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 14 Agustus 2017
Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Innalillahi wa Innailahi Rajiun

Terdakwa kasus dugaan suap Patrialis Akbar (kedua kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6). (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dalam tuntutan yang dibacakan di sidang dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi, menilai terdakwa terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

"Menghukum terdakwa Patrialis Akbar membayar uang penganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi aquo yaitu sejumlah USD 10 ribu dan Rp 4,043 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 1 tahun penjara," tambah Jaksa Lie.

Tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan yang dilakukan Patrialis.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidan korupsi. Perbuatan terdakwa selaku hakim telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya MK, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan," ungkap jaksa Lie.

Terhadap tuntutan itu, Patrialis akan mengajukan nota pledoi (pembelaan).

"Pertama saya mengucapkan Innalillahi wa Innailahi Rajiun. Karena saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta dan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada JPU, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi semacam satu karangan-karangan yang dibuat berdasarkan fakta persidangan," kata Patrialis seusai sidang.

Nota pembelaan itu menurut Patrialis lebih untuk mengungkapkan fakta.

"Nanti Anda bisa lihat dari nota pembelaan saya. Sekali lagi saya tetap menghormati karena memang tugasnya JPU ya menuntut orang. Sementara tugas saya sebagai terdakwa dan penasihat hukum akan mengungkapkan fakta. Tidak hanya membela tapi lebih ke mengungkapkan fakta," tambah Patrialis. (*)

Sumber: ANTARA

#Patrialis Akbar #Kasus Suap #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Bagikan