Jaksa Sebut Penyidik KPK Tak Bisa Temukan Nomor Sri Rejeki Hastomo
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalih pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal ponsel Kusnadi tidak ditenggelamkan dan disita penyidik sebagai barang bukti adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Hasto dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
"Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Baca juga:
Ronny Talapessy: Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Gugur, Bukti Dasarnya Tak Lalui Forensik
Menurut jaksa ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan nomor atas nama Gara Baskara.
"Karena barang bukti berupa telepon genggam yang disita dari Kusnadi adalah telepon genggam merek iPhone 11 yang di dalamnya terdapat SIM card nomor 44 sekian dengan nama Gara Baskara," ujarnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa penyidik KPK tidak bisa menemukan ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo.
"Sedangkan telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan telepon genggam yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK," lanjutnya.
Baca juga:
Berbagai Ormas Demo di Sidang Lanjutan Dugaan Suap Sekjen PDIP Hasto, Polisi Kerahkan 1.082 Personel
Selain itu, jaksa juga menyebut Hasto tak mengakui kepemilikan nomor Sri Rejeki 3.0. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalih pembelaan politikus asal Yogyakarta itu.
"Terdakwa juga tidak mengakui telepon genggam merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP. Dengan demikian dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," kata jaksa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung