Jaksa Sebut Penyidik KPK Tak Bisa Temukan Nomor Sri Rejeki Hastomo
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalih pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal ponsel Kusnadi tidak ditenggelamkan dan disita penyidik sebagai barang bukti adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Hasto dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
"Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Baca juga:
Ronny Talapessy: Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Gugur, Bukti Dasarnya Tak Lalui Forensik
Menurut jaksa ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan nomor atas nama Gara Baskara.
"Karena barang bukti berupa telepon genggam yang disita dari Kusnadi adalah telepon genggam merek iPhone 11 yang di dalamnya terdapat SIM card nomor 44 sekian dengan nama Gara Baskara," ujarnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa penyidik KPK tidak bisa menemukan ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo.
"Sedangkan telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan telepon genggam yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK," lanjutnya.
Baca juga:
Berbagai Ormas Demo di Sidang Lanjutan Dugaan Suap Sekjen PDIP Hasto, Polisi Kerahkan 1.082 Personel
Selain itu, jaksa juga menyebut Hasto tak mengakui kepemilikan nomor Sri Rejeki 3.0. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalih pembelaan politikus asal Yogyakarta itu.
"Terdakwa juga tidak mengakui telepon genggam merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP. Dengan demikian dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," kata jaksa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK