Jaksa KPK Minta Eksepsi Hasto Ditolak, Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. PDIP)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3).
"Penuntut umum berpendapat bahwa materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa mengenai hal tersebut tidak benar," ujar jaksa.
Jaksa juga menyatakan bahwa tuduhan adanya politisasi hukum tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan eksepsi.
Baca juga:
Hasto Cabut Permohonan Pindah ke Rutan Salemba, Ini Alasannya
Ia menegaskan bahwa dugaan unsur politik dalam penanganan kasus ini hanyalah asumsi dari Hasto. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan murni merupakan penegakan hukum.
"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara ini adalah murni penegakan hukum," tegasnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak dalil eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya terkait dugaan unsur politik dalam penanganan perkara.
"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat pekan lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Baca juga:
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Dia mengatakan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.
Hasto juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Selain itu, hak, kedudukan dan nama baiknya dimohon untuk bisa dipulihkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin