Jaksa KPK Minta Eksepsi Hasto Ditolak, Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. PDIP)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3).
"Penuntut umum berpendapat bahwa materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa mengenai hal tersebut tidak benar," ujar jaksa.
Jaksa juga menyatakan bahwa tuduhan adanya politisasi hukum tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan eksepsi.
Baca juga:
Hasto Cabut Permohonan Pindah ke Rutan Salemba, Ini Alasannya
Ia menegaskan bahwa dugaan unsur politik dalam penanganan kasus ini hanyalah asumsi dari Hasto. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan murni merupakan penegakan hukum.
"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara ini adalah murni penegakan hukum," tegasnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak dalil eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya terkait dugaan unsur politik dalam penanganan perkara.
"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat pekan lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Baca juga:
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Dia mengatakan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.
Hasto juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Selain itu, hak, kedudukan dan nama baiknya dimohon untuk bisa dipulihkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
