Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Hasto


Hasto Kristiyanto. (Dok Tim Hasto)
MERAHPUTIH.COM - JAKSA pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Saksi yang akan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
“Ada salah satu ahli yang kami hadirkan,” ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (5/6).
Saat menyoroti saksi yang dihadirkan, tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengingatkan agar saksi bersikap objektif dalam memberikan keterangan. Menurut kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) harus memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
“Kami tetap berharap para ahli memberikan keterangan secara objektif sesuai keilmuan,” ujar Febri.
Baca juga:
Pertanyakan Harun Masiku Pindah Lokasi Dalam Sedetik, Kubu Hasto: Secepat Cahaya?
Berdasarkan informasi yang diterima, akan ada dua ahli yang dihadirkan JPU KPK hari ini, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
“Informasi yang kami terima dari pihak JPU, hari ini yang akan memberikan keterangan ialah ahli pidana dan ahli bahasa,” tuturnya.
Senada dengan Febri, Maqdir Ismail juga mengingatkan para ahli agar tidak memberikan keterangan yang dapat melegitimasi kriminalisasi politik terhadap kliennya. “Jangan sampai keterangan ahli yang tidak berimbang melegitimasi kriminalisasi politik terhadap Sekjen PDI Perjuangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatra Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)
Baca juga:
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Fisik Perintah Hasto Rendam Ponsel Harun Masiku
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
