Jaksa Beberkan Luhut Tak Terima Disebut Lord


Direktur Lokataru Haris Azhar saat menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Luhut keberatan disebut "lord".
Menurut jaksa, kata lord berkonotasi negatif karena bermakna tuan, raja, atau penguasa.
Baca Juga:
Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS
Tim jaksa yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho mengatakan, Haris Azhar menggugah video YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!", pada 21 Agustus 2021.
Luhut ditampilkan video itu di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono.
Jaksa menyebut Luhut geleng-geleng kepala dan nampak emosi saat menyaksikan video tersebut.
"Saksi Luhut Panjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono. 'Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga menyebut, Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Luhut atas laporan yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Narasumber yang dihadirkan oleh Haris dalam tayangan video itu adalah Fatia. Sedangkan dari pihak Luhut tidak ada yang dihadirkan.
Laporan itu dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari sepuluh organisasi masyarakat sipil.
Kemudian melalui pembahasan di video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Baca Juga:
Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Luhut Panjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Maupun di wilayah Papua lainnya.
Menurut jaksa, Luhut memang pemegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi.
PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.
JPU menyatakan tidak pernah ada dokumen mengenai keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
Atas persoalan itu, Luhut melayangkan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia.
Luhut Panjaitan, kata jaksa, masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanti untuk meminta maaf.
Namun, somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa dengan berbagai alasan.
Karena somasi tidak ditanggapi, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya bergulir hingga persidangan.
Sementara itu, di depan majelis hakim, Haris Azhar menyatakan menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut.
Lantas, majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana memberikan waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk menyampaikan eksepsi selama dua pekan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (17/4) dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Haris Azhar. (Knu)
Baca Juga:
Luhut Sebut Aturan Soal Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana
