Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Agung: Pelaksanaan Eksekusi Mati Terkendala Aspek Yuridis

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 29 Maret 2018
Jaksa Agung: Pelaksanaan Eksekusi Mati Terkendala Aspek Yuridis

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengemukakan, pelaksanaan eksekusi mati tahap keempat terkendala aspek yuridis, termasuk, putusan Mahkamah Konstitusi bahwa grasi tidak lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya dan bisa diajukan lebih dari sekali.

"Kalau dulu dengan UU 5 Tahun 2010, grasi dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkara inkrah. Namun saat ini tidak dibatasi lagi, kapan saja dia benar-benar melaksanakan permohonan grasinya itu," kata Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3) seperti dikutip Antara.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) yang dimohonkan terpidana hukuman mati kasus Asabri, Su'ud Rusli pada Juni 2016.

Menurut Prasetyo, kalau aspek yuridis terpenuhi maka eksekusi mati bisa segera dilaksanakan sesuai dengan tata cara proses hukuman mati sehingga masyarakat mudah berpraduga mengapa tidak segera dilaksanakan eksekusi.

Dia mengakui banyak terpidana mati mengulur waktu dengan cara memanfaatkan dinamika perkembangan hukum yang ada misalnya dengan tidak ada batasan waktu mengajukan grasi.

"Saya saja gregetan, kapanpun saatnya kalau bisa eksekusi mati, akan kami lakukan. Itu sudah saya buktikan selama menjadi Jaksa Agung sudah 18 orang dieksekusi," ujarnya.

Prasetyo mengakui bahwa saat ini banyak komentar negatif yang kontra dengan hukuman mati karena hampir sebagian besar negara di dunia sudah menghapuskan pidana mati.

Namun, menurut dia, sejauh hukum positif di Indonesia menyatakan hukuman mati masih berlaku, maka Kejaksaan tidak ada pilihan lain yaitu harus melaksanakannya ketika seluruh aspeknya terpenuhi.

"Lalu sikap kontra di dalam negeri, mereka menilai hukuman mati melanggar HAM. Namun kita harus melihat betapa korban yang berjatuhan akibat daripada tindak pidana serius yang pantas untuk dihukum mati," katanya.

Dia mengatakan, khusus untuk tindak pidana narkoba, sekitar 50 juta masyarakat Indonesia yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan dari jumlah itu hampir 5 juta orang tidak bisa disembuhkan.

Menurut dia, setiap hari ada 40 sampai 50 orang meninggal karena penyalahgunaan narkoba sehingga Kejaksaan memiliki fokus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

#Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Eksekusi Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Bagikan