Jaksa Agung dan Menkumham Diminta Tiru Kapolri Sikat Anak Buah yang 'Bermain' di Kasus Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 20 Juli 2020
Jaksa Agung dan Menkumham Diminta Tiru Kapolri Sikat Anak Buah yang 'Bermain' di Kasus Djoko Tjandra

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus buronan cessie Bank Bali DjokoTjandra tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran sebelumnya ada 3 jenderal di institusi kepolisian yang dicopot lantaran terbukti bersekongkol dalam upaya melarikan Djoko Tjandra hingga keberadaannya tidak diketahui sampai saat ini.

Apabila nantinya memang ada oknum jaksa yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus ini, maka tentu dunia hukum di tanah air akan sangat tercoreng lantaran dua institusi penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan telah terbukti terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga

Pengacara Sesumbar Djoko Tjandra tidak Takut Dicokok, Tapi kok Sidang Mangkir Terus?

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, dirinya mengapresiasi langkah Kapolri yang telah mencopot 3 orang di institusi Polri lantaran terbukti terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini. Arsul juga menghimbau, agar Jaksa Agung dan Menkumham mengikuti langkah Kapolri tersebut.

“Yang jelas kita apresiasi dulu langkah pimpinan Polri, nah kita berharap apa yang dilakukan oleh pimpinan Polri itu diikuti juga oleh Jakgung dan jajaran pimpinan Kejakgung serta juga oleh Menkumham dan Dirjen Imigrasi karena ini terkait di sana,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7).

Menurut Arsul, apabila ketiga lembaga hukum tersebut melakukan penyelidikan internal terhadap institusinya masing-masing maka ketiga institusi tersebut dapat menyampaikan hasil penyelidikan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan yang rencananya akan digelar pekan ini kepada masyarakat.

“Saya kira kalau 3 lembaga hukum terkait hal itu melakukan penyelidikan internalnya, dan kita akan mengadakan RDP Gabungan, artinya masing-masing dapat menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah dilakukan,” tutur Sekjen PPP ini.

Hal ini menjadi kasus yang sangat memalukan dunia penegakkan hukum Indonesia. “Masa seolah-olah jajaran penegak hukum yang sangat banyak orangnya kemudian bisa diperdaya oleh seorang yang berstatus sebagai buronan,” jelas dia.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)

Arsul mengungkapkan, soal rencana RDP Gabungan dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham memang tadinya direncanakan pada Selasa besok (21/7), atau setidaknya dalam minggu ini.

“Tetapi kan memang di dalam aturan MD3 kalau memang DPR mengadakan kegiatan rapat di gedung DPR pada masa reses itu harus diizinkan oleh pimpinan DPR RI,” jelas Wakil Ketua MPR RI itu.

Arsul mengatakan, para pimpinan Komisi III DPR sudah mengajukan permohonan izin itu, tetapi memang faktanya sampai saat ini belum diizinkan.

“Tentu Pak Aziz (Syamsuddin) memiliki alasan juga bahwa reses ini memang dimaksudkan untuk kegiatan di Dapil, meskipun di masa reses kemarin Komisi II DPR RI melakukan rapat-rapat Terkait dengan Pilkada,” terang dia.

Apakah RDP-nya dilakukan di masa reses atau nanti setelah reses itu bukan hal yang besar karena tidak berarti kalau tanpa RDP segera. Fungsi pengawasan DPR dalam hal ini Komisi III akan hilang.

“Kami tetap berkomunikasi secara informal tentunya dengan pimpinan Polri, Jakgung, dan Menkumham dan jajaran Dirjennya, itu kami terus lakukan. Hanya kemudian mempertemukan mereka bertiga itu kan hal yang memang kita pandang penting,” ujarnya.

Arsul berpendapat, ada baiknya RDP Gabungan tetap dilakukan pada masa reses, karena faktanya sekarang kasus itu direspon dengan cukup baik oleh pimpinan Polri dengan tindakan-tindakan penyelidikan.

“Ada baiknya juga kita berikan waktu kepada pimpinan Polri untuk menyelesaikan proses-proses penyelidikan internalnya termasuk proses etiknya juga, setelah itu baru disampaikan di RDP Gabungan dengan Komisi III,” tegasnya.

Baca Juga

Berburu Buron Kakap Indonesia

Arsul menambahkan, memang sebagian besar anggota Komisi III DPR RI menginginkan RDP Gabungan dilakukan di masa reses ini.

“Nah ini yang saya kira nanti bisa dimusyawarahkan nanti dengan para pimpinan DPR RI. Karena ini kan masih ada perbedaan sisi pandang terkait dengan UU MD3 ini,” pungkas legislator asal Dapil Jateng 10 ini. (Knu)

#Djoko Tjandra #Buronan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Indonesia
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Bagikan