MerahPutih.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menilai, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus bisa menentukan sektor mana yang akan dibuka dan ditutup.
“Harus dipilah mana yang ditutup mana yang dibuka," ujar Donny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).
Baca Juga
Jakarta PSBB Lagi, Habiburokhman: Jangan Dua Kali Kejeblos
Donny mengatakan, keputusan penerapan PSBB diserahkan kepada masing-masing kepala daerah. Keputusan PSBB ditentukan sesuai dengan data dan fakta yang terjadi di lapangan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Jadi seperti arahan presiden, gubernur silakan mengambil tindakan sesuai data dan fakta di lapangan. Apakah harus direm," ungkap Donny.
Dia menekankan penerapan PSBB di Ibukota jangan sampai berdampak negatif terhadap perekonomian.
"Tentu saja keseimbangan itu harus ditemukan. Rem pun jangan sampai berdampak pada ekonomi. Jadi remnya harus pas," katanya
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif COVID-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah.
"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (COVID-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies.
Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen. Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.
Baca Juga
Kebijakan PSSB Total Bikin Menteri Jokowi Kebakaran Jenggot
Dengan kembali diterapkannya PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha. (Knu)