Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Jaringan Utilitas.
Pergub ini sendiri telah disahkan DPRD DKI pada Desember 2025 guna mengatasi persoalan kabel semrawut di ibu kota serta untuk memastikan keselamatan warga dan memperbaiki estetika Jakarta menuju status kota global yang rapi dan aman.
Baca juga:
HiFi Air Indosat Resmi Meluncur, Solusi Internet Rumah Tanpa Instalasi Kabel
Urgensi Regulasi di Lapangan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa tanpa adanya aturan teknis berupa Pergub, Perda Jaringan Utilitas tidak akan memiliki kekuatan eksekusi yang kuat di lapangan. Regulasi turunan ini sangat krusial untuk mengatur detail pelaksanaan penataan kabel.
“Kami berharap Perda yang sudah dihasilkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bapak Gubernur dalam bentuk Pergub. Karena Perda ini tidak akan ada 'giginya’ kalau tidak ada Pergub. Pergub-lah yang mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Aziz, Rabu (4/3).
Menghilangkan Hutan Kabel di Langit Jakarta
Kondisi kabel yang menjuntai di berbagai ruas jalan, terutama jalan protokol, dinilai sudah pada tahap mengkhawatirkan. Selain merusak pemandangan, kabel-kabel yang mayoritas milik penyedia layanan internet ini seringkali tidak jelas kepemilikannya dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya saat cuaca ekstrem.
Baca juga:
Aziz mendorong agar penataan ini dilakukan secara menyeluruh dengan memindahkan jaringan kabel dari udara ke bawah tanah. Hal ini dipandang sebagai syarat mutlak bagi Jakarta untuk bersaing sebagai kota global.
“Kalau kita ingin menjadi kota global, maka secara estetika juga harus siap. Tidak ada lagi kabel di atas. Semua tertata dan masuk ke bawah tanah sehingga terlihat lebih indah,” tegasnya.