Jaga Kredibilitas MA, GKR Hemas Gugat Pelantikan Oesman Sapta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 19 Mei 2017
Jaga Kredibilitas MA, GKR Hemas Gugat Pelantikan Oesman Sapta

GKR Hemas, anggota DPD RI (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan pengambilan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta Odang oleh Mahkamah Agung (MA) adalah ilegal.

Oleh karena itu, ia dan tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menuntut agar pengadilan membatalkan pelantikan tersebut.

GKR Hemas mengatakan langkah ini diambil untuk mengembalikan marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan.

Menurutnya, pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua MA Suwadi terhadap pimpinan DPD kubu Oesman Sapta Odang (OSO) tidak tepat.

"Karena langkah wakil ketua MA yang mengambil sumpah jabatan OSO bertentangan dengan Putusan MA sendiri," katanya saat diskusi di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/5).

Dengan gugatan tersebut, ia berharap MA mempertimbangkan dan mencabut keputusan.

"Saya khawatir jika ini tidak digugat akan berdampak pada kepercayaan lembaga-lembaga negara terhadap MA," ujarnya.

Sedikit informasi, kisruh DPD bermula saat MA mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.

Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Oleh karena MA mengabulkan gugatan, maka masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Dalam sidang paripurna DPD 4 April 2017, seharusnya Sekjen DPD membacakan putusan MA soal masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun. Karena tak dibacakan, akhirnya DPD memilih pimpinan baru sesuai hasil kesepakatan rapat paripurna sebelumnya.

Dalam memilih pimpinan baru itu, Oesman Saota Odang alias OSO terpilih menjadi ketua DPD RI secara aklamasi. Pun menetapkan Damayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD RI mendampaingi OSO.

Kubu Hemas menilai jabatan OSO sebagai ketua DPD ilegal karena tidak menaati aturan hukum dan tata tertib. Menurut Hemas, kubunya sudah melaksanakan apa yang diminta MA dalam menjalankan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 terkait penambahan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun.

#DPD RI #Oesman Sapta Odang # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita Foto
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, menyampaikan keterangan soal kondisi Papua, saat konferensi pers, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Berita Foto
Puan Maharani, Ahmad Muzani, dan Sultan B. Najamuddin Raih KWP Award 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Ketua KWP Ariawan pada KWP Award 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 April 2026
Puan Maharani, Ahmad Muzani, dan Sultan B. Najamuddin Raih KWP Award 2026
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Ini Alasan Menag Nasaruddin Umar Terima Fasilitas Jet Pribadi dari OSO, Siap Tanggung Resiko
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan dirinya siap menerima konsekuensi hukum atas keputusannya menerima fasilitas pesawat jet pribadi dari OSO
Wisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026
Ini Alasan Menag Nasaruddin Umar Terima Fasilitas Jet Pribadi dari OSO, Siap Tanggung Resiko
Indonesia
Menag Lapor Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Buka Peluang Periksa OSO
Hari ini, Menag Nasaruddin Umar telah datang ke KPK memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang diterimanya dari OSO.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026
Menag Lapor Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Buka Peluang Periksa OSO
Bagikan