Jaga Kredibilitas MA, GKR Hemas Gugat Pelantikan Oesman Sapta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 19 Mei 2017
Jaga Kredibilitas MA, GKR Hemas Gugat Pelantikan Oesman Sapta
GKR Hemas, anggota DPD RI (MP/Fadhli)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan pengambilan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta Odang oleh Mahkamah Agung (MA) adalah ilegal.

Oleh karena itu, ia dan tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menuntut agar pengadilan membatalkan pelantikan tersebut.

GKR Hemas mengatakan langkah ini diambil untuk mengembalikan marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan.

Menurutnya, pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua MA Suwadi terhadap pimpinan DPD kubu Oesman Sapta Odang (OSO) tidak tepat.

"Karena langkah wakil ketua MA yang mengambil sumpah jabatan OSO bertentangan dengan Putusan MA sendiri," katanya saat diskusi di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/5).

Dengan gugatan tersebut, ia berharap MA mempertimbangkan dan mencabut keputusan.

"Saya khawatir jika ini tidak digugat akan berdampak pada kepercayaan lembaga-lembaga negara terhadap MA," ujarnya.

Sedikit informasi, kisruh DPD bermula saat MA mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.

Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Oleh karena MA mengabulkan gugatan, maka masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Dalam sidang paripurna DPD 4 April 2017, seharusnya Sekjen DPD membacakan putusan MA soal masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun. Karena tak dibacakan, akhirnya DPD memilih pimpinan baru sesuai hasil kesepakatan rapat paripurna sebelumnya.

Dalam memilih pimpinan baru itu, Oesman Saota Odang alias OSO terpilih menjadi ketua DPD RI secara aklamasi. Pun menetapkan Damayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD RI mendampaingi OSO.

Kubu Hemas menilai jabatan OSO sebagai ketua DPD ilegal karena tidak menaati aturan hukum dan tata tertib. Menurut Hemas, kubunya sudah melaksanakan apa yang diminta MA dalam menjalankan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 terkait penambahan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun.

#DPD RI #Oesman Sapta Odang # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan