Jaga Kondusifitas, Kapolda Jabar Imbau Masyarakat Jabar Tak ke Jakarta Kawal Sengketa Pilpres

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 13 Juni 2019
Jaga Kondusifitas, Kapolda Jabar Imbau Masyarakat Jabar Tak ke Jakarta Kawal Sengketa Pilpres

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengawal sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah mengimbau seperti yang pak gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya, daripada ikut mengawal proses persidangan. Menurutnya MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.

Ridwan Kamil. (Foto: Instagram/@ridwankamil)
Ridwan Kamil. (Foto: Instagram/@ridwankamil)

Baca Juga:

Jelang Sidang MK, Wiranto Lakukan Pencegahan Aliran Massa ke Jakarta

"Sampai hari ini kita terus berupaya (mengimbau masyarakat) supaya jangan ada yang ke sana, kita sedang berupaya," katanya seperti dilansir Antara.

Senada dengan Kapolda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.

Dia menyampaikan masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya negara Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.

"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusifitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," tuturnyia.

Sementara itu, MK akan menggelar sidang perdananya terkait perkara sengketa Pilpres 2019 atas gugatan pasangan calon Prabowo-Sandi besok, Jumat (14/6).

Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjut atau tidaknya sengketa tersebut ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan penggugat (putusan sela). (*)

Baca Juga: Hadapi Sidang Gugatan Pilpres di MK, BPN Siapkan Saksi dari Daerah

#MK #Pilpres 2019 #Jawa Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kemarau Panjang, Danau Cinere Berubah Menjadi Hamparan Tanah Kering
Anak-anak berjalan di antara tanah yang retak akibat mengeringnya Danau Cinere di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 23 September 2026
Kemarau Panjang, Danau Cinere Berubah Menjadi Hamparan Tanah Kering
Indonesia
Bukan Cuma PJJ, Program MBG di 6 Wilayah Jabar Ikut Dihentikan Sementara
Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada kegiatan sekolah di Jawa Barat. PJJ diterapkan di enam wilayah dan program MBG dihentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Bukan Cuma PJJ, Program MBG di 6 Wilayah Jabar Ikut Dihentikan Sementara
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Juli 2026
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Bagikan