MerahPutih.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sidang perdana gugatan cerai mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan sang istri Veronica Tan. Rencana sidang dengan agenda mediasi ini akan digelar pada Rabu 31 Januari 2018 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur masih menunggu surat dari PN Jakarta Utara ihwal penetapan jadwal sidang perdana gugatan cerai kliennya. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penjadwalan itu.
"Katanya pengadilan sudah, Tanggal 31 januari tetapi saya belum dapet panggilan," ujar Josefina saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/1).
Lebih lanjut, Josefina menuturkan, terkait sidang perdana kliennya belum dapat dipastikan hadir. Sebab, saat ini Ahok sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena kasus penodaan agama.
"Kita tunggu dulu panggilan dari pengadilan, lalu kita sampaikan kepada pak Ahok, karenakan pak Ahok bukan di luar begini ya, kalau di dalam ada prosedur, jadi saya belum bisa pastikan, saya harus bicara dengan pak Ahok dulu," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengaku keadaan mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu saat ini dalam keadaan sehat. Dia pun berencana mengunjungi Ahok usai mendapat surat dari PN Jakut.
"Dapat surat, kita akan ke Mako Brimob Kelapa Dua berbicara dengan pak Ahok. Terakhir ketemu keadaannya baik atau sehat ya," tutupnya. (Asp)

