MerahPutih.com - Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya membatasi waktu besuk tahanan di rumah tahanan (rutan). Kebijakan itu diterapkan guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pembatasan kunjungan yang sebelumnya seminggu empat kali diubah menjadi seminggu dua kali.
Baca Juga:
Salat Jumat Ditunda Anies Dua Minggu, DMI: Dialihkan Salat Zuhur
"Bagi pengunjung akan dibatasi, yang sebelumnya satu minggu empat kali, Senin sampai Kamis, dan dikurangi seminggu dua kali," jelas Yusri Yunus, Kamis (19/3).
Yusri menambahkan, selain memberikan edukasi kepada penghuni rutan terkait kebersihan, pengunjung yang datang juga diperiksa suhu tubuhnya dan disediakan hand sanitizer guna memastikan pengunjung sehat dan tidak membawa virus ke dalam rutan.
"Bagi pengunjung juga akan diperiksa suhu panasnya dan disediakan hand sanitizer, sebelum masuk rutan" jelasnya.
Sementara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk.
Baca Juga:
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kawasan Wisata Kota Tua Sepi
Larangan itu berlaku untuk wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho, salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta.
Nugroho mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18-31 Maret 2020. (Knu)
Baca Juga: