Jadi Tersangka, Wanita Emas Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 22 September 2022
Jadi Tersangka, Wanita Emas Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (Foto: Facebook /Hasnaeni Moein)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasnaeni atau biasa dikenal sebagai 'wanita emas' kembali memicu kontroversi.

Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus jual beli proyek dengan PT WBP. Hasnaeni merupakan Direktur PT MM.

Baca Juga:

Partai Besutan Wanita Emas Bersiap Daftar ke Kemenkumham

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan, Hasnaeni menawarkan pekerjaan ke PT WBP dengan syarat membayarnya.

Saat itu, PT MMM dengan dalih sedang melakukan pekerjaan pembangunan PAM Semarang menawarkan pekerjaan kepada PT WBP WBP.

"Dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang ke PT MMM dengan dalih penanaman modal, adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar," ucap Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (22/9).

Kuntadi mengatakan demi mendapat proyek pekerjaan itu PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni.

PT WBP melalui General Managernya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.

HJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Baca Juga:

Hasnaeni alias Wanita Emas: Kalo Ahok Dipenjara, Saya Tak Ada Saingan

Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun.

Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP.

"Kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu," tutur Kuntadi.

Sebelumnya Hasnaeni diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT WBP pada tahun 2016-2020.

Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari. Sebagai informasi, Hasnaeni dikenal dengan julukan Wanita Emas. Hasnaeni diketahui pernah ingin ikut dalam Pilkada DKI 2017, namun gagal.

Hasnaeni mengaku julukan Wanita Emas memang sengaja disematkan pada dirinya. Kala itu dia menyebut Emas sebagai kependekan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'.

Julukan Wanita Emas pun diakuinya dipakai untuk mencoba maju pada Pilkada Tangerang Selatan 2010. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki

#Hasnaeni Moein #Wanita Emas #Tersangka #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Bagikan