Jadi Tersangka Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Petinggi FKPPI Surabaya Dicekal


Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polisi menetapkan TS sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri ( FKPPI) Kota Surabaya.
Baca Juga:
Bertemu Tokoh Papua, Panglima TNI Marsekal Hadi: Siapa yang Teriak Rasis, Kita Kejar
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, TS merupakan koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8) lalu. Tri sendiri saat itu masih menjabat sebagai koordinator.

Ia dan kawan-kawan mengepung asrama karena mendapatkan informasi telah terjadi penghinaan bendera merah putih yang dilakukan mahasiswa asal Papua di dalam asrama.
Namun belakangan, dia dicopot dari jabatannya karena aksi pengepungannya tersebut disebut tanpa sepengetahuan organisasi.
Dedi melanjutkan, penetapan tersangka Tri sudah didasari oleh sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial dan rekam jejak digital.
Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Ditolak, Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Kembali Temui Mahasiswa di Surabaya
Sudah ada 7 saksi dan 6 ahli yang diperiksa terkait kasus ini.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).
TS dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.(Knu)
Baca Juga:
Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Sama Saja dengan Pembredelan Era Orde Baru
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Pemain PSG Diduga Jadi Korban Rasisme, Arsenal Segera Lakukan Penyelidikan

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Wesley Fofana Jadi Korban Rasis saat Laga Arsenal vs Chelsea, Pelaku Bakal Ditindak

Sesalkan Komentar Rasis terhadap Pemain Chelsea Trevoh Chalobah, Kevin Diks Tegaskan Cedera yang Dialami karena Kesalahan Sendiri
