MerahPutih Politik- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto untuk mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian keterangan saksi palsu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Desakan yang diajukan anggota Komisi III DPR RI didasarkan pada UU No. 31 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal 32 ayat 2 UU tersebut dijelaskan bawah komisioner KPK yang sudah menjadi tersangka akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
"Jelas diatur, apabila komisioner atau pimpinan sudah jadi tersangka tentu dia harus nonaktif atau berhenti sementara," kata Junimart saat ditemui di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1).
Junimart menambahkan pihaknya tetap memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk terus bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi. Terkait kasus yang dialami Bambang adalah kasus pribadi yang tidak berkaitan dengan KPK secara kelembagaan.
"Itu kasus individu bukan lembaga KPK," tandas Junimart.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat pagi (23/1). Bambang Widjojanto ditangkap dua orang penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus memberikan keterangan saksi palsu dalam sidang PHPU Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. (BHD)