Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Haris dan Fatia Siap Diperiksa Polisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 20 Maret 2022
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Haris dan Fatia Siap Diperiksa Polisi

Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kedua aktivis HAM itu dipastikan akan hadir dalam pemeriksaan perdana terkait kasus tersebut yang akan berlangsung pada Senin (21/3).

Baca Juga:

Pengakuan Fatia 'Kontras' dan Haris Azhar setelah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati proses pemeriksaan tersebut," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (19/3).

Nurkholis menjelaskan, surat penetapan tersangka Haris dan Fatia diterima pada Jumat (18/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Haris dan Fatia juga mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Haris dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB kemudian setelah itu Fatia pukul 14.00 WIB.

Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara)
Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Haris dan Fatia akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3).

"Iya keduanya tersangka. Keduanya dijadwalkan diperiksa," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3).

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong, dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertangal 22 September 2021.

Laporan itu terkait unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. (Pon)

Baca Juga:

Alasan Polda Metro Jemput Haris Azhar dan Fatia KontraS

#Luhut Panjaitan #UU ITE #Pencemaran Nama Baik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Purbaya menantang Luhut soal program Makan Bergizi Gratis. Simak kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan di bawah kendali Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Indonesia
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Nabilah O'Brien kini sudah bukan tersangka lagi atas perseteruannya dengan gitaris Zendhy Kusuma. Kasus tersebut pun berujung damai.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Indonesia
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Konflik antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan setelah melalui proses mediasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Komika Pandji Pragiwaksono datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jay
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Bagikan