Kasus Korupsi

Jadi Tersangka KPK, Kekayaan Irwandi Yusuf Capai Rp14,8 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Juli 2018
Jadi Tersangka KPK, Kekayaan Irwandi Yusuf Capai Rp14,8 Miliar

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (depan) bersama Danlanud Sultan Iskandar Muda (SIM) Kolonel Pnb Suliono (belakang) menaiki pesawat Shark Aero (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Pria yang sebelumnya sempat menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 itu diduga meminta jatah Rp1,5 miliar ke Bupati Bener Meriah Ahmadi dari pengerjaan proyek yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Tim penindakan KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irwandi dan Ahmadi pada Selasa (3/7) malam, mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu diduga bagian dari jatah yang diminta Rp1,5 miliar oleh Irwandi ke Ahmadi.

Berdasarkan lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Irwandi Yusuf yang dikutip merahputih.com, Kamis (5/7) dari laman kpk.go.id, memiliki kekayaan mencapai Rp14,8 miliar.

Adapun harta yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Pria yang pernah menjadi petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu diketahui memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar.

Irwandi Yusuf Gubernur NAD
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)

Tanah dan bangunan milik Irwandi yang totalnya delapan bidang itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bireuen, Aceh Besar, dan Banda Aceh.

Sementara untuk harta bergerak, Irwandi memiliki mobil Toyota Vanguard, Jeep Wrangler, dan Land Rover, dan pesawat baling-baling mesin tunggal Shark Aero buatan Slovakia. Total nilai harta bergerak Irwandi itu sebesar Rp1,8 miliar.

Selain itu, Irwandi juga tercatat mempunyai simpanan logam mulia, batu mulia, dan harta bergerak lainnya sejumlah Rp235,7 juta. Eks juru runding GAM itu turut menyimpan giro dan setara kas senilai Rp9,04 miliar. Irwandi Yusuf tercatat tak memiliki utang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irwandi, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima suap, Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jelang Pilpres 2019, Muhammadiyah Berkomitmen Tolak Politisasi Masjid

#Irwandi Yusuf #Kasus Suap #LHKPN #Gubernur Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Balas Tindakan Bobby, Gubernur Aceh Pulangkan Ribuan Alat Berat Milik Pengusaha Sumut
Beredar informasi yang menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang melakukan tindakan balasan terhadap Gubernur Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Balas Tindakan Bobby, Gubernur Aceh Pulangkan Ribuan Alat Berat Milik Pengusaha Sumut
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
Bobby Nasution Razia Truk Pelat BL di Sumut, Gubernur Aceh: Kicauan Burung akan Rugikan Dirinya Sendiri
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menanggapi santai aksi Bobby Nasution.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Bobby Nasution Razia Truk Pelat BL di Sumut, Gubernur Aceh: Kicauan Burung akan Rugikan Dirinya Sendiri
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Harta Menpora baru Erick Thohir didominasi oleh surat-surat berharga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Indonesia
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar
Pelantikan Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar
Bagikan