Jadi Tersangka KPK, Kekayaan Irwandi Yusuf Capai Rp14,8 Miliar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (depan) bersama Danlanud Sultan Iskandar Muda (SIM) Kolonel Pnb Suliono (belakang) menaiki pesawat Shark Aero (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Pria yang sebelumnya sempat menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 itu diduga meminta jatah Rp1,5 miliar ke Bupati Bener Meriah Ahmadi dari pengerjaan proyek yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.
Tim penindakan KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irwandi dan Ahmadi pada Selasa (3/7) malam, mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu diduga bagian dari jatah yang diminta Rp1,5 miliar oleh Irwandi ke Ahmadi.
Berdasarkan lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Irwandi Yusuf yang dikutip merahputih.com, Kamis (5/7) dari laman kpk.go.id, memiliki kekayaan mencapai Rp14,8 miliar.
Adapun harta yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Pria yang pernah menjadi petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu diketahui memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar.
Tanah dan bangunan milik Irwandi yang totalnya delapan bidang itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bireuen, Aceh Besar, dan Banda Aceh.
Sementara untuk harta bergerak, Irwandi memiliki mobil Toyota Vanguard, Jeep Wrangler, dan Land Rover, dan pesawat baling-baling mesin tunggal Shark Aero buatan Slovakia. Total nilai harta bergerak Irwandi itu sebesar Rp1,8 miliar.
Selain itu, Irwandi juga tercatat mempunyai simpanan logam mulia, batu mulia, dan harta bergerak lainnya sejumlah Rp235,7 juta. Eks juru runding GAM itu turut menyimpan giro dan setara kas senilai Rp9,04 miliar. Irwandi Yusuf tercatat tak memiliki utang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irwandi, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jelang Pilpres 2019, Muhammadiyah Berkomitmen Tolak Politisasi Masjid
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
[HOAKS atau FAKTA]: Balas Tindakan Bobby, Gubernur Aceh Pulangkan Ribuan Alat Berat Milik Pengusaha Sumut
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Bobby Nasution Razia Truk Pelat BL di Sumut, Gubernur Aceh: Kicauan Burung akan Rugikan Dirinya Sendiri
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar