MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Indra mengenai proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT DI. Sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR, Indra pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Negara.
"Indra Iskandar, mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Baca Juga:
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi di PT DI
Pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg ini diduga berujung rasuah. KPK menduga terdapat sejumlah pihak di Setneg yang mendapat "kick back" atas proyek tersebut dari PT DI.
Dugaan aliran uang korupsi PT DI kepada pejabat Setneg ini didalami tim penyidik dengan memeriksa empat orang saksi, pada Rabu (27/1) kemarin.
Keempat saksi yang diperiksa itu, yakni Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI; Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT Dirgantara Indonesia 2016-2018; Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawang selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada Selasa (26/1), tim penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna dalam kasus kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mendalami aliran uang korupsi PT DI ke pejabat di Kemensetneg. (Pon)
Baca Juga: