Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia, Pelaku Bisa Dijerat Pidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Juni 2024
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia, Pelaku Bisa Dijerat Pidana

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) (Dok Iwakum(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, pengolahan berita oleh wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil di Jakarta, Kamis (27/6).

Baca juga:

AJI Jakarta: Doxing Terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia Langgar UU Pers

Kamil menjelaskan, proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ia menekankan UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

Namun demikian, kata dia, dalam menjalankan aktivitas, seorang wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja merugikan pihak lain.

Persoalan ini terjadi lantaran ketidakhati-hatian dalam mengolah informasi. Namun, penyelesaian ini dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Kamil.

“Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengkerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” sambung jurnalis Kompas.com itu.

Baca juga:

AJI Jakarta Riliskan Survei Upah Layak Jurnalis 2024

Sekjen Iwakum itu berpandangan praktik doxing dalam feed Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.

Dalam unggahan tersebut, pelaku membuat narasi dengan menuduh wartawan Bisnis Indonesia telah memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi lantaran mengklaim mencari data di Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ada.

"Pelaku turut mengunggah identitas penulis dalam postingannya. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," pungkasnya. (Pon)

#Jurnalis #Kekerasan Jurnalis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Namun, mekanisme pemberian royalti tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan turunan.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Indonesia
BMKG Ungkap Arus di Mengarah ke Barat sejak 10 September, Membawa Jenazah ABK Rombongan Jurnalis Gunung Anak Krakatau Jauh ke Bengkulu
Arus di sekitar perairan Selat Sunda barat Pandeglang mengarah ke barat.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
BMKG Ungkap Arus di Mengarah ke Barat sejak 10 September, Membawa Jenazah ABK Rombongan Jurnalis Gunung Anak Krakatau Jauh ke Bengkulu
Indonesia
Jenazah ABK Kapal Ditumpangi Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dijemput Bupati di Bandara Soekarno Hatta
Jenazah langsung dibawa ke kediaman almarhum di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Pandeglang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Jenazah ABK Kapal Ditumpangi Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dijemput Bupati di Bandara Soekarno Hatta
Indonesia
Jasad ABK Arupadhatu I Ditemukan, PFI Desak Basarnas Buka kembali Operasi SAR Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Hasil uji DNA memastikan jasad tersebut merupakan Surakman, 60, salah seorang awak kapal Arupadhatu I yang mengangkut lima jurnalis foto dan tiga kru kapal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Jasad ABK Arupadhatu I Ditemukan, PFI Desak Basarnas Buka kembali Operasi SAR Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Indonesia
Kru Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Jenazah Diberangkatkan ke Banten Pakai Pesawat
Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA operasi DVI Pusdokkes Polri terhadap jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, secara genetik dengan kode PM/62/P.Enggano/01, teridentifikasi sebagai Sukarman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Kru Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Jenazah Diberangkatkan ke Banten Pakai Pesawat
Indonesia
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Aspek keselamatan perlu jadi bagian penting dalam setiap perencanaan peliputan, terutama ketika wartawan harus bekerja di lokasi yang memiliki potensi bahaya.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Berita Foto
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan refleksi saat doa bersama dan aksi solidaritas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Berita Foto
Tabur Bunga untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Keluarga melakukan tabur bunga diatas kapal KN SAR 247 Tetuka di Perairan Selat Sunda, Banten, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Tabur Bunga untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Indonesia
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Sepanjang operasi digelar, tim SAR gabungan secara umum tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban maupun awak kapal di seluruh sektor penyisiran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Bagikan