Iwakum dan Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 28 April 2025
Iwakum dan Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Iwakum dan Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) menjalin kerja sama dengan Ronny Talapessy Law Firm untuk perlindungan hukum secara sukarela atau pro bono kepada wartawan yang tergabung dalam Iwakum.
?
Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
?
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Iwakum, khususnya dalam melaksanakan tugas peliputan di bidang hukum. “Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi berbagai ancaman dan persoalan hukum. Iwakum ingin memastikan bahwa anggotanya mendapatkan dukungan hukum yang memadai agar tetap dapat bekerja dengan aman,” kata Kamil.
?

Kamil menegaskan, wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Meski sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Kamil, wartawan tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi. “Semangat untuk membangun demokrasi seharusnya sejalan dengan semangat untuk melindungi kebebasan pers,” ujarnya.
?

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers

“Nyatanya rekan-rekan jurnalis masih sering dihadapkan pada jerat hukum karena berita yang mereka sajikan untuk publik,” sambung Kamil.
?
Melalui MoU ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm akan berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, penyelenggaraan konsultasi hukum rutin, edukasi hukum kepada wartawan, serta advokasi atas isu-isu kebebasan pers.
?
MoU ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Iwakum berharap kerja sama ini dapat memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, bebas, dan bertanggung jawab.
?
Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya berkomitmen mendampingi wartawan Iwakum dalam menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan kebebasan pers merupakan elemen fundamental demokrasi yang harus dijaga.
?
“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada wartawan Iwakum yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bagian dari upaya bersama menjaga independensi dan kebebasan pers,” kata Ronny.(Pon)

Baca juga:

Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah


?

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Jurnalistik #Ronny Talapessy
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
AI kini dinilai menjadi ancaman terhadap media. Iwakum menilai, fenomena ini memicu tiga krisis sekaligus.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
Indonesia
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
UKW diikuti peserta dari berbagai platform, mulai dari foto, video, hingga teks.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Februari 2026
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
Indonesia
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Uji Kompetensi Wartawan akan digelar pada 4-5 Februari 2026 untuk 30 jurnalis dari tiga jenis platform media, yang meliputi siber, foto, dan TV.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Indonesia
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
Mendukung implementasi putusan MK yang memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Indonesia
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Bagikan