Isu SARA dan Politik Uang Masih Jadi Ancaman Serius di Pilkada 2020

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 Agustus 2020
Isu SARA dan Politik Uang Masih Jadi Ancaman Serius di Pilkada 2020

Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengidentifikasi empat modus kampanye hitam (black campaign) saat pilkada. Dia memprediksi hal ini juga bakal marak pada gelaran Pilkada Serentak 2020.

Pertama Pidato Politik yang cenderung mengarah kepada politik identitas yang bermuara kepada politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Bahkan, kata dia hal tersebut terjadi saat pilkada di DKI dan Pemilu 2019 Jakarta.

Baca Juga

Banyak Calon Tunggal di Pilkada Bukti Kemerosotan Demokrasi

"Saya rasa kita memiliki pengalaman di DKI, kemudian ada pengalaman saat Pemilu 2019," kata Dewi dalam keteranganya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Pilkada Tanpa Ujaran Kebencian dan Isu Agama Lebih Oke, Kamis (13/8).

Modus kedua, ceramah- ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan. Baginya butuh pendekatan secara struktural kepada tokoh-tokoh agama yang akan memengaruhi Pilkada 2020.

Semenjak Pemilu 2019, Bawaslu telah membentuk kelompok lintas agama secara konkrit guna membuat buku Pilkada Tanpa Politik Uang dan Politisasi SARA yang berisi sosialisasi yang digunakan oleh tokoh-tokoh agama ketika melakukan ceramah di rumah ibadah.

"Kami (Bawaslu) sudah memulainya tahun 2019 dengan melibatkan tokoh lintas agama baik itu Islam, Kriten Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, bahkan aliran kepercayaan," sebutnya.

Ilustrasi

Modus ketiga, lanjutnya, terdapat spanduk yang mengandung pesan verbal berkonten SARA dan keempat penyebaran ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media sosial.

Dia memprediksi Pilkada 2020, terlebih dengan situasi COVID-19 Bawaslu kampanye mengunakan medsos lebih ramai dan lebih banyak digunakan dan itu berpotensi semakin tingginya kampanye dengan ujaran kebncian ini akan semakin tinggi.

"Ini pekerjaan yang tidak mudah bagi Bawaslu, bagaimana bisa menindaklanjuti pertemuan atau laporan ujaran kebencian yang dilakukan di akun-akun yang tidak resmi di medsos," ujarnya.

Dewi juga menyebutkan, politisasi SARA dan praktik politik uang masih jadi ancaman terbesar pada pelaksanaan pilkada 2020.

Padahal, kontestasi dengan memanfaatkan agama serta simbol-simbolnya untuk menegasi calon kepala daerah yang berbeda agama atau suku akan menimbulkan ketidaksetaraan politik dan itu dapat mencederai proses pemilihan di Indonesia.

"Proses penindakan tindak pidana terhadap praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian menjadi cara paling baik dan efektif memberikan sanksi sekaligus sebagai pencegahan praktik tersebut," tegasnya.

Menurut Dewi, politisasi SARA dan ujaran kebencian bisa terjadi diluar di masa kampanye seperti saat minggu tenang, tahapan pemungutan suara, tahapan rekapitulasi. Lantaran aturan dalam UU Pilkada, perbuatan tersebut menjadi sulit ditindaklanjuti penegakan hukumnya.

"Jadi pembatasan tahapan pengaturan tentang politisasi SARA ini menjadi masalah kita di dalam mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA," katanya.

Tantangan kedua, kata Wanita lulusan magister hukum Universitas Hasanudin, Makassar itu yakni terdapat perbedaan persepsi antar stakeholders dalam membedakan konten ujaran kebencian dan hoaks. Hal ini, mengakibatkan dalam menerjemahkan makna ujaran kebencian Bawaslu harus meminta pendapat ahli.

"(Bawaslu) dalam penanganan pelanggaran harus memakai atau meminta pendapat ahli dalam menerjemahkan apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan hoaks," sebutnya.

Tantangan ketiga, proses pembuktian yang panjang dalam menangani dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau politisasi sara.

Dia mengakui tidak mudah membuktikan dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan terlebih tidak ada perubahan peraturan dalam UU Pilkada.

Aturan batas waktu penanganannya dinilai sangat singkat yakni 3+2 hari kalender kerja.

"Itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu," papar Dewi.

Keempat, masih diperlukan sistem penegakan hukum yang komprehensif meliputi subtansi yang berkaitan dengan pengaturan yang ada dalam UU, struktur berkaitan dengan penegakan hukumnya.

Hal ini penting karena berkaitan dengan tindak pidana pemilihan tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dan budaya hukum terhadap penindakan praktik ujaran kebencian dan politisasi SARA saat pelaksanaan pilkada.

"Kami (Bawaslu) cukup banyak harapan dalam Pilkada 2020, karena saat penantatanganan peraturan bersama (Sentra Gakkumdu) antara Bawaslu dan Kejaksaan dan Kepolisian dihadiri langsung oleh Pak Kapolri dan Jaksa Agung," tuturnya.

Ia menjelaskan empat strategi yang dilakukan Bawaslu dalam mencegah politisasi SARA dan ujaran kebencian. Pertama, dengan membangun komitmen calon kepala daerah untuk tolak politisasi SARA dan ujaran kebencian di pilkada.

Kedua, menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai peringatan dini untuk pencegahan ujaran kebencian dan politisasi sara.

Baca Juga

Tarung Bebas Sarah Vs Nur Azizah di Pilwakot Tangerang Selatan

Ketiga, menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengkampanyekan tolak politisasi SARA di pilkada, dan keempat dengan membangun kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum ujaran kebencian dan politisasi SARA.

"Terutama fokus kami kepada Tim Cyber Mabes Polri untuk menyusuri pemanfaatan media sosial dalam melakukan pelanggaran-pelanggran berkaiatan dalam melakukan tindak pidana pemilihan," katanya. (Knu)

#Bawaslu #Ujaran Kebencian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Bagikan