Istri Sindir Wiranto di Medsos, Tujuh Anggota TNI Dicopot Jabatannya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Oktober 2019
Istri Sindir Wiranto di Medsos, Tujuh Anggota TNI Dicopot Jabatannya

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (6/5) (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tegas kepada tujuh anggota TNI AD karena perilaku istri-istrinya yang nyinyirin insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

Dua dari tujuh orang itu adalah Kolonel HS dan Serda J, yang dicopot dari jabatannya serta ditahan 14 hari karena kasus tersebut. Kemudian ada juga prajurit dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangka Raya, Kodim Banyumas, dan Kodim Mukomuko, Jambi. Salah satu di antaranya dihukum karena yang bersangkutan sendiri yang melakukan kesalahan di media sosial, bukan istrinya.

Baca Juga

Postingan Miring Soal Penyerangan Wiranto, Istri Dandim Kendari Dihukum

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangka Raya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Mukomuko di Jambi itu adalah kapten," kata Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Hukuman yang diterima 7 prajurit itu pun berbeda-beda. Kasusnya pun umum, bukan hanya postingan soal penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyematkan tanda kehormatan Bintang Eka Paksi kepada dua pimpinan BPK, di Mabesad, Jakarta, Selasa (15/10). (Antara Foto/Syaiful Hakim)
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyematkan tanda kehormatan Bintang Eka Paksi kepada dua pimpinan BPK, di Mabesad, Jakarta, Selasa (15/10). (Antara Foto/Syaiful Hakim)

"Kepada mereka kita lepas dari jabatannya, karena ini memang satu konsekuensi dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer. Selain kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan social media kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer, tapi penahanan berat maksimal 21 hari," tutur Andika.

Baca Juga

Penusuk Wiranto Bakal Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Terorisme

Andika menjelaskan, hukuman disiplin artinya tetap diberikan kesempatan. "Kami tetap memberikan penghargaan terhadap kinerjanya selama ini, kami tetap berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki diri. Jadi satu orang yang kita hukum karena kelakuannya sendiri, dah hukuman disiplinnya lebih berat sedikit. Enam orang itu yang istrinya," tambah Andika.

Untuk 7 prajurit yang dihukum itu, TNI AD tidak langsung memberikan jabatan baru, termasuk Kolonel HS. Itu dilakukan agar mereka bisa belajar dari pengalamannya.

"Mereka yang dilepas jabatan itu sementara tidak kita berikan jabatan, hukuman disiplin ini sebetulnya memberikan kesempatan pada mereka. Kita ingin lihat apakah ada perbaikan," kata Andika

Pencopotan itu tidak bukan karena mendukung atau terpapar radikalisme. "Dari awal saya tidak pernah menyebut atau membicarakan radikalisme, tindakan kami murni karena mereka ternyata tidak bisa menjaga bagaimana mereka bersosial media sehingga terjadilah penyalahgunaan," kata Andika.

Postingan Istri Dandim Kendari terkait Wiranto
Postingan FB istri Dandim Kendari (Foto: screenshot FB)

Menantu Hendropriyono ini menegaskan penyalahgunaan di media sosial itu terkait percobaan pembunuhan terhadap Wiranto saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten, pekan lalu. Andika menekankan peristiwa yang membahayakan nyawa seseorang tidak boleh dianggap main-main.

Baca Juga

Komandan Paspampres Tegaskan Pengamanan Presiden Jokowi Sesuai Standar VVIP

"Maka kami sudah cukup menilai bahwa mereka harus berhenti. Jadi harus ada karena memang tidak bisa, tidak boleh dianggap main-main ini peristiwa yang hampir merenggut nyawa seseorang," ujar Andika.

Andika mengatakan penekanan ini bukan karena yang mengalami percobaan pembunuhan adalah Wiranto. Tapi lebih kepada kemanusiaan.

"Nggak usah kita ngomong pejabat atau bukan pejabat, nggak usah, ini menyangkut nilai kemanusiaan, seseorang yang hampir kehilangan nyawa kemudian dipermainkan, itu saja," tuturnya. (Knu)

#Jenderal Andika Perkasa #Kepala Staf Angkatan Darat #TNI AD
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Olahraga
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Prajurit TNI AD, Fany Febriana Wulandari, meraih emas di cabor menembak SEA Games 2025. Ia pun menargetkan lolos ke Olimpiade 2028.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Olahraga
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Tiga prajurit TNI AD meraih medali perak di SEA Games 2025. Medali itu berasal dari cabor equestrian eventing.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Penerbangan tersebut melibatkan empat etape
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Jenderal Maruli tepat menembak jatuh drone yang disimulasikan sebagai pesawat musuh menggunakan senjata berat artileri pertahanan udara.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Bagikan