Irjen Firli Diduga Langgar Kode Etik, Pengamat Kepolisian: Mana Buktinya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Pengamat Kepolisian Alfons Lemau mengkritik serangan beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Capim Irjen Firli Bahuri. Menurutnya, jika memang Firli memiliki permasalahan seharusnya diungkap saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.
"Kalau di angkat soal etika dan segala macam, mana buktinya? Kenapa bukan saat sidang etika saat diangkat. Kok ini yang belum pernah terangkat diangkat hari ini," kata Alfons kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca Juga:
KPK: Ada Kegentingan Apa Revisi UU KPK Dikebut dan Prosesnya Tertutup?
Alfons melanjutkan, Firli terkesan diserang karena selama ini Firli memiliki kompentensi dibindang penyidikan.
"Kalau Firli habis, maka penyidik KPK yang di bawah terkesan tak semangat bekerja. Karena pengawasan terhadap penyelidikan dan penyidikan ini mesti dilakukan oleh orang yang paham," jelas Alfons.
Purnawirawan Polri ini menambahkan, penyidik seperti Firli sangat paham soal adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik. "Karena Firli menjalani itu. Lalu, kalau kerja secara baik kok takut?," sesalnya. (Knu)
Baca Juga:
Soal Pelanggaran Etik Irjen Firli, Agus Rahardjo Akui Ada Dinamika di Antara Pimpinan KPK
Bagikan
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi