Irjen Condro: Selama Tahun 2017, Sebanyak 24 Polisi Dipecat
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. (ANTARA FOTO/R Rekotomo)
MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah memberhentikan dengan tidak hormat 24 polisi sepanjang 2017 karena tersangkut berbagai pelanggaran.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, empat dari 24 polisi yang dipecat tersebut merupakan perwira.
Para oknum tersebut, kata Condro, tidak hanya melakukan pelanggaran disiplin berat, tetapi juga tindak pidana.
"Ini bentuk komitmen polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang menyakiti masyarakat, melakukan pelanggaran hukum," kata Irjen Condro seperti dikutip dari Antara di Semarang, Jumat (29/12).
Ia menyebut pelanggaran terbanyak yang dilakukan yakni desersi. Sementara itu secara keseluruhan, jumlah anggota polisi yang dipecat di berbagai kesatuan wilayah di Jawa Tengah mencapai 50 orang.
Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 10 polisi.
Ia menuturkan upaya bersih-bersih di lingkungan kepolisian akan terus dilakukan agar para oknum tidak mencederai polri. "Ini sebagai instropeksi bagi pada anggota lain," katanya.
Selain hukuman bagi polisi nakal, Polri juga berkomitmen memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat terhadap para anggota. Pada tahun ini, kata dia, ada 1.028 polisi yang memperoleh kenaikan pangkat mulai 1 Januari 2018. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Pendaki Bukit Mongkrang Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas Sampai Magetan
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Bupati Pati Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan tak Terganggu
Pendaki Hilang Gunung Lawu, Pencarian Terhambat Cuaca
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!