IPW: Teroris yang Sudah Selesai Jalani Hukuman Kini Bebas Melakukan Aktivitas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Maret 2021
IPW: Teroris yang Sudah Selesai Jalani Hukuman Kini Bebas Melakukan Aktivitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menengok korban ledakan bom di RS Polri Makassar. Foto: Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus teror bom di halaman Gereja Katedral Makassar Minggu (28/3) pagi merupakan kasus teror bom pertama di era Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kasus bom bunuh diri ini merupakan peringatan buat jajaran kepolisian bahwa akan ada teror teror susulan lainnya.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, hal ini dikarenakan masih adanya kelompok kelompok teror dan kelompok radikal yang belum berhasil diciduk jajaran kepolisian.

"Sementara para teroris yang sudah selesai menjalani hukuman, kini bebas melakukan aktivitas tanpa terpantau jejaknya," kata Presidium IPW Neta Pane kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/3).

Baca Juga

Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Seorang Perempuan

Kondisi ini tentu menjadi tugas berat Kapolri Sigit. Apalagi saat ini menjelang Ramadhan dan Idul Fitri dimana aktivitas dan kebutuhan sosial masyarakat kian meningkat.

Menurut Neta, Kapolri Sigit perlu mengkonsolidasikan jajarannya mulai dari jajaran intelijen hingga ke aparatur babinkamtibmas.

"Mereka sebagai ujung tombak untuk mempertajam telinga maupun penciuman jajaran kepolisian agar senantiasa mampu meningkatkan deteksi dan antisipasi dini," ungkap Neta.

Kapolda dan Kapolres, menurut Neta, harus mampu memanage wilayahnya agar jarum jatuh pun di wilayah tugasnya terdengar olehnya. "Tujuannya agar polri tidak kecolongan dan teror bom terjadi," jelas Neta.

Jika teror bom sudah terjadi, korban tewas atau luka tidak hanya diderita pelaku, tapi juga masyarakat luas menjadi korban akibat teror bom tersrlebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) , dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (kiri) saat memberikan keterangan usai meninjau lokasi pasca ledakan di Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) malam. ANTARA/Darwin Fatir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) , dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (kiri) saat memberikan keterangan usai meninjau lokasi pasca ledakan di Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

Seperti teror bom di gereja di Makassar, korban luka adalah petugas gereja dan jemaat. Dari data yg ada 5 petugas gereja dan 4 jemaat terkena serpihan bom.

Tragisnya ledakan bom terjadi pada peringatan Minggu Palma yang jatuh hari ini. Bom meledak sekitar pukul 10.30 WITA atau 09.30 WIB. Minggu Palma merupakan awal dari pekan suci sebelum umat kristiani merayakan Paskah pada pekan depan.

IPW berharap, kasus teror bom, terutama yg menyerang gereja ini, merupakan yg pertama dan terakhir di era kapolri Sigit.

"Untuk itu Kapolri yang diperkuat oleh para Kapolda dan Kapolres harus melakukan pagar betis agar para teroris tidak mendapat celah untuk beraksi," jelas Net.

Sebab dalam pantauan IPW, papar Neta, selain Sulsel masih ada sembilan daerah lain yg tergolong rawan teroris. Yakni Sulteng, Jatim, Jateng, Jogja, Jabar, Jakarta, Banten, Lampung, dan Sumut.

Tingkat kerawanan ini makin tinggi tatkala konflik polri dengan ormas keagamaan yang dipimpin Rizieq tak kunjung selesai.

Baca Juga

Bom Meledak di Katedral Makassar, PGI Minta Umat Tenang

Belum tuntasnya kasus penembakan laskar FPI di km 50 tol Cikampek menyimpan dendam tersendiri bagi kelompok kelompok tertentu, yang bukan mustahil dendam itu berpotensi menimbulkan aksi teror.

"Fenomena inilah yang patut dicermati jajaran kepolisian ke depan agar aksi aksi teror bisa ditekan," tegas Neta. (Knu)

#Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Makassar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Indonesia
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Pergantian pejabat di lingkungan Polri juga menjadi bagian dari upaya institusi untuk terus meningkatkan profesionalitas, soliditas internal, dan efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Indonesia
Tarik Komjen Panca Putra Kembali ke Polri Usai Bertugas di Lemhanas, Mabes: Demi Tingkatkan Profesionalisme
Komjen RZ Panca Putra resmi ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Tarik Komjen Panca Putra Kembali ke Polri Usai Bertugas di Lemhanas, Mabes: Demi Tingkatkan Profesionalisme
Bagikan