Headline

IPW dan Komnas HAM Kecam Pembantaian Terhadap Puluhan Pekerja Trans Papua

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 05 Desember 2018
IPW dan Komnas HAM Kecam Pembantaian Terhadap Puluhan Pekerja Trans Papua

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (MP/Rizky Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pembantaian 31 pekerja Trans Papua dari Istaka Karya yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga mendapat perhatian serius dari sejumlah elemen masyarakat di Tanah Air.

Kecaman dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut mengalir deras. Indonesia Police Watch (IPW) dan Komnas HAM mendesak Polda Papua untuk segera memberi penjelasan terkait jumlah pasti korban jiwa yang meninggal akibat serangan KKB Papua.

"IPW mendesak Polda Papua segera menjelaskan secara transparan, berapa sesungguhnya korban penembakan di Distrik Yigi, apakah 24 atau 31 orang, dan bagaimana kronologisnya," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (4/12) kemarin.

Neta S Pane menyebut peristiwa yang terjadi di Distrik Yigi merupakan pembunuhan yang kejam dan menjadi kado hitam akhir tahun 2018 kepada Polda Papua yang bertanggung jawab dalam bidang keamanan di provinsi paling timur Indonesia itu.

Polri berjaga-jaga di kawasan rawan Papua
Ilustrasi. (Humas Polda Papua)

IPW pun menyoroti kinerja Kapolda Papua dan menilai peristiwa itu adalah gambaran lemah dan tak berdaya Kapolda Papua dalam membuat dan menerapkan strategi keamanan untuk melindungi masyarakat di daerah itu.

"Melihat kenyataan ini strategi dan kinerja Kapolda Papua patut dipertanyakan, apalagi jika mengingat di era kapolda-kapolda sebelumnya kasus seperti ini tidak pernah terjadi," kata Neta S Pane.

IPW pun berharap kasus tersebut segera diungkap dan pelakunya segera ditangkap untuk diproses hukum.

Polri masih belum dapat memastikan jumlah korban dalam peristiwa penembakan di Nduga, Papua.

"Peristiwa ini memang terjadi, tetapi Mabes Polri belum memastikan jumlahnya (korban)," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Ia juga mengatakan bahwa Kapolda Papua beserta Pangdam Cenderawasih saat ini telah menuju lokasi untuk melakukan tindak lanjut atas kejadian penembakan tersebut.

Iqbal menjelaskan bahwa penyelamatan korban merupakan prioritas utama bagi tim yang bertugas di lokasi.

Kadiv Humas Polri Brigjen M Iqbal
Kepala Divisi Humas Polri Brigjend Pol M Iqbal. (MP/Budi Lentera)

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B Ramandey menilai peristiwa pembunuhan massal para pekerja jalan dan jembatan pada sejumlah tempat di Kabupaten Nduga merupakan pelanggaran HAM serius.

"Nah, terkait dengan peristiwa ini, maka tidak ada pilihan lain kecuali tindakan kelompok kriminal bersenjata itu, dengan akibat dari tindakan mereka ini terjadi pelanggaran HAM yang serius," katanya, di Kota Jayapura, Papua.

Menurutnya, bukan disebut pelanggaran HAM berat, karena peristiwa ini dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata, sehingga Komnas HAM mengkategorikannya sebagai pelanggaran HAM yang serius, karena ini perbuatan kriminal.

"Karena kalau kita melihat kronologisnya, ini ada yang memberikan perintah atau komando kepada mereka. Memerintahkan mereka, menyuruh mereka dan ada yang memimpin pengejaran itu sehingga terjadi tragedi ini di beberapa tempat, paling tidak di tiga tempat sebagaimana laporan sementara," katanya pula.

Menurut dia, harus ada upaya pemulihan dari tindakan tersebut sekaligus mengesahkan tindakan dari aparat keamanan untuk harus segera hadir di Nduga guna melakukan tindakan penegakan hukum.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Novelis NH Dini Rencananya Akan Dikremasi di Ambarawa

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #IPW #Komnas HAM #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Lebaran di Garis Depan, Operasi Damai Cartenz 2026 Pastikan Papua Aman Saat Warga Asyik Sungkeman
Para penjaga perdamaian ini memilih setia pada garis tugas, memastikan stabilitas tetap terjaga kala sebagian besar penduduk negeri merayakan kemenangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Lebaran di Garis Depan, Operasi Damai Cartenz 2026 Pastikan Papua Aman Saat Warga Asyik Sungkeman
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
KKB Papua Kocar-kacir, Satgas Cartenz 2026 Ungkap Peran Meno Kogoya Dalam Rentetan Penembakan Pesawat
Selain Meno, Satgas juga mengungkap identitas tiga pelaku lainnya, yakni Kotor Payage alias Kotoran Giban, Enage Heluka, dan Homi Heluka.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Maret 2026
KKB Papua Kocar-kacir, Satgas Cartenz 2026 Ungkap Peran Meno Kogoya Dalam Rentetan Penembakan Pesawat
Bagikan