Interpretasi Pendidikan Gratis Lewat Putusan MK Bisa Jadi Bumerang, Pemerintah Diminta Jangan Bunuh Partisipasi Masyarakat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Interpretasi Pendidikan Gratis Lewat Putusan MK Bisa Jadi Bumerang, Pemerintah Diminta Jangan Bunuh Partisipasi Masyarakat

Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wacana pendidikan gratis kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak melemahkan partisipasi masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adalah kekuatan utama dalam memajukan pendidikan nasional. Kontribusi ini, termasuk di pendidikan swasta, tidak boleh dibatasi hanya karena interpretasi kaku dari kebijakan pendidikan gratis.

"Kita justru ingin siapapun, warga negara Indonesia ikut berkontribusi, mencapai tujuan pendidikan,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Baca juga:

Sekolah Swasta Gratis Jadi Prioritas dalam Raperda APBD Perubahan 2025

Ia menyoroti bahwa konsep "Pendidikan Gratis" tidak bisa disamakan antara sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta memiliki beragam kategori, mulai dari yang premium dengan layanan pendidikan tingkat tinggi hingga yang hadir karena negara belum mampu memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah tertentu.

"Swasta itu ada klaster-klusternya, ada swasta yang premium, ada swasta yang memang dia hadir karena negara belum bisa hadir (menyelenggarakan pendidikan negeri) di situ," jelas Hetifah.

Menurutnya, pemerintah harus menetapkan standar pendidikan nasional yang berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

Namun, jika ada sekolah yang menyediakan layanan di atas standar, kontribusi sukarela dari masyarakat dalam bentuk iuran atau sumbangan tetap harus dihargai. Jika semuanya disamakan dan dinasionalisasi, maka peran masyarakat akan melemah.

Baca juga:

Cegah Kesenjangan Layanan, DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Sekolah Swasta Gratis

Hetifah juga mendorong Kementerian Pendidikan untuk membuat klasifikasi sekolah swasta yang lebih jelas. Praktik penggabungan seleksi penerimaan peserta didik baru (SPMB) antara sekolah negeri dan swasta di beberapa daerah dapat menjadi solusi.

Ini memastikan bahwa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah swasta dengan dukungan pemerintah.

"Swasta yang bermitra dengan pemerintah perlu terus diperbaiki, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga pendidiknya, agar tidak ada anak yang kecewa saat masuk ke sekolah non-negeri,” pungkasnya.

#Mahkamah Konstitusi #Pendidikan #Pendidikan Gratis #Sekolah Gratis #Sekolah Swasta Gratis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung
Tunjangan bagi guru ASN yang setara dengan gaji pokok telah dibayarkan penuh dan sudah ditransfer ke rekening penerima.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan untuk Siswa Pelosok
Langkah ini diambil setelah laporan dan temuan mengenai banyaknya siswa yang harus mempertaruhkan keselamatan karena minimnya infrastruktur penghubung.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan untuk Siswa Pelosok
Indonesia
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Presiden Prabowo meminta percepatan penyiapan sumber daya manusia (SDM) nasional agar mampu menjawab kebutuhan berbagai sektor pembangunan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
Legislator Usulkan 3 Pilar Transformatif Generasi Digital untuk Perkuat Digitalisasi Pembelajaran
Berfokus pada keamanan dan kompetensi literasi digital anak serta tenaga pendidik. ?
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Legislator Usulkan 3 Pilar Transformatif Generasi Digital untuk Perkuat Digitalisasi Pembelajaran
Bagikan