Interpretasi Pendidikan Gratis Lewat Putusan MK Bisa Jadi Bumerang, Pemerintah Diminta Jangan Bunuh Partisipasi Masyarakat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Interpretasi Pendidikan Gratis Lewat Putusan MK Bisa Jadi Bumerang, Pemerintah Diminta Jangan Bunuh Partisipasi Masyarakat

Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wacana pendidikan gratis kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak melemahkan partisipasi masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adalah kekuatan utama dalam memajukan pendidikan nasional. Kontribusi ini, termasuk di pendidikan swasta, tidak boleh dibatasi hanya karena interpretasi kaku dari kebijakan pendidikan gratis.

"Kita justru ingin siapapun, warga negara Indonesia ikut berkontribusi, mencapai tujuan pendidikan,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Baca juga:

Sekolah Swasta Gratis Jadi Prioritas dalam Raperda APBD Perubahan 2025

Ia menyoroti bahwa konsep "Pendidikan Gratis" tidak bisa disamakan antara sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta memiliki beragam kategori, mulai dari yang premium dengan layanan pendidikan tingkat tinggi hingga yang hadir karena negara belum mampu memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah tertentu.

"Swasta itu ada klaster-klusternya, ada swasta yang premium, ada swasta yang memang dia hadir karena negara belum bisa hadir (menyelenggarakan pendidikan negeri) di situ," jelas Hetifah.

Menurutnya, pemerintah harus menetapkan standar pendidikan nasional yang berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

Namun, jika ada sekolah yang menyediakan layanan di atas standar, kontribusi sukarela dari masyarakat dalam bentuk iuran atau sumbangan tetap harus dihargai. Jika semuanya disamakan dan dinasionalisasi, maka peran masyarakat akan melemah.

Baca juga:

Cegah Kesenjangan Layanan, DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Sekolah Swasta Gratis

Hetifah juga mendorong Kementerian Pendidikan untuk membuat klasifikasi sekolah swasta yang lebih jelas. Praktik penggabungan seleksi penerimaan peserta didik baru (SPMB) antara sekolah negeri dan swasta di beberapa daerah dapat menjadi solusi.

Ini memastikan bahwa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah swasta dengan dukungan pemerintah.

"Swasta yang bermitra dengan pemerintah perlu terus diperbaiki, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga pendidiknya, agar tidak ada anak yang kecewa saat masuk ke sekolah non-negeri,” pungkasnya.

#Mahkamah Konstitusi #Pendidikan #Pendidikan Gratis #Sekolah Gratis #Sekolah Swasta Gratis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk
Atap dan dinding bangunan SMKN 1 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ambruk pada Rabu pagi tadi ketika kegiatan belajar dan mengajar berlangsung.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk
Indonesia
Kurikulum Cinta di Madrasah tak Boleh hanya Sloganistik
Kurikulum apa pun harus mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan dampak nyata dalam pembentukan karakter generasi muda.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Kurikulum Cinta di Madrasah tak Boleh hanya Sloganistik
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Mensos Tidak Bakal Tolerir 3 Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Pastikan Sanksi Tegas
Pertama, tidak boleh ada perundungan dari siapapun kepada siapapun di Sekolah Rakyat
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Mensos Tidak Bakal Tolerir 3 Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Pastikan Sanksi Tegas
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Aksi Demonstrasi Bikin Suasana Kurang Kondusif, Beberapa Sekolah Terapkan PJJ pada Senin (1/9)
Beberapa sekolah di berbagai tingkatan mulai taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) memberlakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) pada Senin (1/9).
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Aksi Demonstrasi Bikin Suasana Kurang Kondusif, Beberapa Sekolah Terapkan PJJ pada Senin (1/9)
Indonesia
Bukan Cuma Kuliah, ITPLN dan APERTI Ingin Dorong Mahasiswa Jadi Inovator
ITPLN dan APERTI menggelar kuliah bersama. Kolaborasi perguruan tinggi sangat penting dalam menghadapi era revolusi industri 4.0.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Bukan Cuma Kuliah, ITPLN dan APERTI Ingin Dorong Mahasiswa Jadi Inovator
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Bagikan