Integrasi NIK dan NPWP Perbaiki Pengelolaan dan Distribusi Pajak
 Mula Akmal - Sabtu, 23 Juli 2022
Mula Akmal - Sabtu, 23 Juli 2022 
                Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, integrasi NIK dengan NPWP untuk menyejahterakan bangsa.
Baca Juga:
UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dengan Syarat KTP dan NPWP
“Mengintegrasikan NIK sebagai NPWP itu adalah tugas besar dalam kontribusi untuk menyejahterakan bangsa,” ujar Zudan dikutip dari Antara, Jumat (22/7).
Melalui pengintegrasian NIK dengan NPWP, kata Zudan, proses pengelolaan dan distribusi pajak dapat lebih baik serta tepat sasaran sehingga kesejahteraan dapat meningkat.
Ia menyebut distribusi pajak yang merata tersebut mengejawantahkan pula nilai gotong royong yang menjadi falsafah bangsa dan negara Indonesia.
“Jadi, kalau pajak berjalan bagus, gotong royong untuk membahagiakan masyarakat itu berjalan baik,” kata Zudan.
Baca Juga:
NIK Terintegasi dengan NPWP, Warga Bakal Makin Mudah Urus Pajak
Integrasi NIK menjadi NPWP, sambung Zudan, juga menjadi implementasi dari tata kelola prinsip Satu Data Indonesia.
Zudan menyebut sampai dengan saat ini setidaknya telah 19 juta NIK yang telah disinkronkan menjadi NPWP.
Ia menjelaskan pula bahwa proses integrasi NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak tahun 2021 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (*)
Baca Juga:
Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
 
                      Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
 
                      Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
 
                      Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
 
                      Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
 
                      14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
 
                      DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
 
                      Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
 
                      Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
 
                      26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
 
                      




