Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Insentif Kenaikan PPN Sangat Terbatas, Kelas Menengah Kerja Informal Paling Terdampak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Desember 2024
Insentif Kenaikan PPN Sangat Terbatas, Kelas Menengah Kerja Informal Paling Terdampak

Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tetap memberlakukan PPN 12 persen di Januari 2025. Namun, pemerintah juga memberikan insentif untuk mengurangi dampak naiknya PPN ini.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pemerintah berusaha memberikan stimulus yang bersifat inklusif untuk memitigasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.

"Pemerintah memang berusaha agar stimulus yang diberikan bersifat inklusif dan menyasar semua kelompok golongan pendapatan. Mulai dari pendapatan bawah, menengah, hingga pendapatan atas,” ujarnya.

Misalnya, bantuan subsidi atau diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA yang diberikan selama dua bulan sejak Januari-Februari 2025 dinilai menjadi salah satu kebijakan yang relatif mempunyai fungsi besar.

Baca juga:

Sekolah dan RS Premium Kena Kenaikan PPN 12%

"Hal ini mengingat pengeluaran rata-rata masyarakat, terutama kelompok pendapat menengah ke bawah, untuk membayar listrik itu relatif besar," katanya dikutip Antara.

Secara persentase, iuran pembayaran listrik, lanjut ia, disebut menjadi penyumbang alokasi terbesar kedua dalam kelompok rata-rata pengeluaran untuk kebutuhan perumahan dan fasilitas rumah tangga.

“Namun, memang kemudian isunya adalah relatif terbatasnya durasi yang diberikan pemerintah untuk diskon ini,” ungkapnya.

Jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pemerintah pada masa pandemi COVID-19, durasi diskon listrik bahkan berlaku sampai sembilan bulan. Beberapa kelompok diskon listrik juga diberikan hingga 100 persen, tetapi pemerintah tetap bisa menjaga pertumbuhan ekonomi sejak tahun 2021.

Meskipun beberapa insentif diberikan pemerintah guna mengatasi dampak PPN 12 persen sudah bagus, tetapi di saat bersamaan jangkauan stimulus itu terbatas karena hanya bisa diimplementasikan terhadap mereka yang bekerja di sektor formal.

"Padahal, tidak sedikit juga kelas menengah yang bekerja di sektor informal, sehingga mereka tak bisa memperoleh pemberian insentif pajak dari pemerintah," katanya.

Ia menyoroti insentif jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dianggap kurang cocok, apalagi jika dikaitkan dengan upaya menjaga daya beli. Padahal, yang harus dilakukan pemerintah agar warga tidak kehilangan pekerjaan, sehingga bisa terus melakukan konsumsi pada level yang sama.

“Karena insentif tersebut justru baru akan diberikan ketika mereka atau kelas menengah kehilangan pekerjaannya," katanya. (*)

#Pajak #PPN 12 Persen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Bagikan