MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan baru dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka tiga mantan pejabat BGN, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, diduga menyelewengkan insentif harian sebesar Rp6 juta yang seharusnya diberikan kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Baca juga:
Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN
“Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).
Fokus Penyidikan Kejagung
Syarief menyebut praktik penyelewengan insentif harian SPPG tersebut masih dalam tahap penyidikan sehingga belum bisa dipublikasikan secara detail. Saat ini penyidikan masih fokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga mantan bos BGN itu
Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi
Status Hukum Dadan Hidayana CS
Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana dan kedua wakilnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
MBG Dapat Anggaran Rp 353 T, Begini Modus Bancakan Eks Bos BGN Dadan Hindayana CS
Mereka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)