Insentif Barang Penanganan Pandemi Diperpanjang Selama 6 Bulan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Januari 2022
Insentif Barang Penanganan Pandemi Diperpanjang Selama 6 Bulan

Kedatangan vaksin di Indonesia. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan diperpanjang sampai akhir Juni 2022.

"Perpanjangan insentif diberikan karena pemerintah memahami penyebaran COVID-19 belum berakhir sepenuhnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (12/1).

Baca Juga:

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Penyebab Utama Penambahan Omicron di Indonesia

Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif yaitu fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) dan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh.

Insentif PPN DTP diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi yaitu pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang memberikan sumbangan barang kena pajak (BKP) dalam rangka penanganan pandemi atas impor atau perolehan BKP.

Barang-barang ini berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19. Ketiga, wajib pajak (WP) yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Selanjutnya, insentif PPh 22 diberikan kepada tiga pihak yakni pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak yang memberikan sumbangan barang dalam rangka penanganan pandemi atas pembelian barang.

Barang itu berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri serta dan peralatan perawatan pasien.

Kedua adalah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.

Kedatagan Vaksin. (Foto: Antara)
Kedatagan Vaksin. (Foto: Antara)

Ketiga adalah pihak ketiga yakni pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain untuk penanganan pandemi yang melakukan penjualan barang penanganan pandemi kepada pihak tertentu.

"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan maupun pembelian vaksin booster sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Neilmaldrin.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

SDM bidang kesehatan meliputi tenaga kesehatan yaitu dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans dan tenaga pemulasaran jenazah.

"Mereka yang memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen," katanya. (Asp)

Baca Juga:

14 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil Sebut Wilayahnya Masih Aman

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak #Insentif Nakes #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Menkeu menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tarif PPN akan bergantung pada kondisi ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Indonesia
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Beredar unggahan konten dengan narasi pemerintah akhirnya bebaskan PPh 21 untuk pekerja gaji di bawah RP 10 juta. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Bagikan