Insentif Bagi ASN Pindah ke IKN Seperti Dokter Yang Bertugas di Daerah 3T
Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Semakin mendekati pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara, pemerintah terus mematangkan dan merumuskan insentif anggaran hingga percepatan kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini, agar aparatur sipil negara tertarik untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN, baik itu insentif berupa anggaran maupun berupa percepatan kepangkatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan, belum bisa mengumumkan besaran insentif anggaran untuk ASN, karena hal itu masih dikaji ulang bersama Menteri Keuangan.
Namun, misalnya pemberian insentif serupa layaknya pemberian insentif bagi dokter yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Dalam pemberian insentif, pemerintah juga menghitung biaya hidup di IKN, termasuk percepatan kenaikan pangkat bagi ASN yang memenuhi kualifikasi.
Baca juga:
Ada 17.500 Hektare Lahan Bekas Tambang di IKN, Otorita Siapkan Proses Rehabilitasi
Ia memaparkan, tahapan pemindahan ASN ke IKN, terbagi menjadi jangka pendek, menengah, dan masa depan yaitu untuk periode 2030-2034 dan seterusnya. Penyaringan atau penapisan pemindahan kementerian/lembaga ke IKN menggunakan instrumen penapisan untuk menyaring, mengidentifikasi, menyeleksi dan menetapkan prioritas kementerian.
Di mana, penyaringan kementerian/lembaga dilakukan secara runut dan sistematis berjenjang, dengan menggunakan instrumen yakni, pertama terkait pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga, yang berkaitan dengan daya saing dan kemandirian ekonomi;
Kedua, kata ia, terkait identifikasi K/L sebagai sistem pengambilan keputusan atau sistem pertahanan dan keamanan; ketiga, terkait bentuk risiko.
"Presiden menyampaikan pemindahan IKN ini menjadi langkah strategis yang bukan hanya membawa perubahan fisik seperti bangunan atau gedung pemerintahan, melainkan juga transformasi pola pikir budaya kerja dan dukungan sumber daya manusia," kata Azwar Anas. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah