Insekda Jadi Payung Hukum Larang Pejabat DKI Pamer Harta


Barang mewah begitu digemari di Korsel. (Foto: Unsplash/freestocks)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta meluruskan terkait rencana pembuatan payung hukum soal larangan pejabat di Lingkungan Pemprov DKI yang melakukan pamer barang mewah atau flexing di media sosial (Sosmed).
Pada sebelumnya, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono bakal membuat Instruksi Gubernur (Ingub) soal larangan flexing. Tapi ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda), Joko Agus Setyono aturan itu berupa Instruksi Sekda (Insekda).
Baca Juga:
Imbas Keluarga Doyan Pamer Harta, Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Dirotasi
"Penegakan integritas. Dibuat sudah. Bukan ingub, instruksi sekda," kata Joko di Jakarta, Kamis (13/4).
Sekda Joko tegaskan, Pemprov DKI dengan tegas larang pejabat untuk flexing. Maka dengan larangan flexing itu menjauhkan pejabat dari tindakan korupsi.
"Sebenarnya begini soal pamer harta. Yang jelas larangan itu adalah korupsi kalau korupsi dilarang itu kan tidak ada pamer harta. Betul?," tuturnya.
Pejabat Eselon 1 Jakarta ini menjelaskan sanksi yang bisa diberikan apabila melanggar integritas nanti akan disesuaikan dengan poin-poin yang sudah ditandatangani dalam fakta integritas tersebut.
Baca Juga:
"Kalau orang melanggar integritas ya sudah tau sendiri dia sudah menandatangani fakta integritas. Nomornya nanti dicari ya ada. Sudah terbit," ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono berencana akan membuat aturan berupa instruksi gubernur (Ingub) soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI memamerkan kekayaan di media sosial (Medsos).
Langkah itu diambil Pj Heru lantaran makin maraknya keluarga atau pejabat di Indonesia yang memamerkan barang-barang mewah di dunia maya.
"Ya, saya sudah berencana terbitkan ingub (terkait larangan memamerkan kekayaan di medsos)," kata Pj Heru di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/4). (Asp)
Baca Juga:
Inspektorat Provinsi DKI Tindaklanjuti Pemeriksaan Pejabat Dishub yang Pamer Harta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Mendagri Larang Pejabat Pamer Kekayaan hingga Gelar Pesta Mewah, Cuma Bisa Picu Provokasi

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
