Insekda Jadi Payung Hukum Larang Pejabat DKI Pamer Harta
Barang mewah begitu digemari di Korsel. (Foto: Unsplash/freestocks)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta meluruskan terkait rencana pembuatan payung hukum soal larangan pejabat di Lingkungan Pemprov DKI yang melakukan pamer barang mewah atau flexing di media sosial (Sosmed).
Pada sebelumnya, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono bakal membuat Instruksi Gubernur (Ingub) soal larangan flexing. Tapi ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda), Joko Agus Setyono aturan itu berupa Instruksi Sekda (Insekda).
Baca Juga:
Imbas Keluarga Doyan Pamer Harta, Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Dirotasi
"Penegakan integritas. Dibuat sudah. Bukan ingub, instruksi sekda," kata Joko di Jakarta, Kamis (13/4).
Sekda Joko tegaskan, Pemprov DKI dengan tegas larang pejabat untuk flexing. Maka dengan larangan flexing itu menjauhkan pejabat dari tindakan korupsi.
"Sebenarnya begini soal pamer harta. Yang jelas larangan itu adalah korupsi kalau korupsi dilarang itu kan tidak ada pamer harta. Betul?," tuturnya.
Pejabat Eselon 1 Jakarta ini menjelaskan sanksi yang bisa diberikan apabila melanggar integritas nanti akan disesuaikan dengan poin-poin yang sudah ditandatangani dalam fakta integritas tersebut.
Baca Juga:
"Kalau orang melanggar integritas ya sudah tau sendiri dia sudah menandatangani fakta integritas. Nomornya nanti dicari ya ada. Sudah terbit," ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono berencana akan membuat aturan berupa instruksi gubernur (Ingub) soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI memamerkan kekayaan di media sosial (Medsos).
Langkah itu diambil Pj Heru lantaran makin maraknya keluarga atau pejabat di Indonesia yang memamerkan barang-barang mewah di dunia maya.
"Ya, saya sudah berencana terbitkan ingub (terkait larangan memamerkan kekayaan di medsos)," kata Pj Heru di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/4). (Asp)
Baca Juga:
Inspektorat Provinsi DKI Tindaklanjuti Pemeriksaan Pejabat Dishub yang Pamer Harta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong