Ini Sederet Dugaan Korupsi di Sektor Impor Pangan yang Dilaporkan Rizal Ramli ke KPK
Rizal Ramli di Gedung KPK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan delapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor impor pangan. Ekonom senior ini mengaku diterima oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat melapor.
"Jadi tadi kami menemui Ibu Basaria Panjaitan sebagai komisioner, ditemani oleh Direktur Litbang KPK dan Direktur Penindakan KPK dan beberapa staf yang lain. Kami laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam impor pangan," kata Rizal usai melapor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10).
Rizal meminta kepada lembaga antirasuah untuk mengusut delapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor impor pangan. Menurutnya, korupsi di impor pangan akan berdampak buruk bagi ekonomi negara.
"Tadi kami minta KPK fokus dua hal, pertama kerugian keuangan negara, jika yang beli negara atau lembaga negara. Kedua kerugian ekonomi negara, misal harusnya garam enggak usah impor, tapi dilebihkan 1,5 juta ton, petani kan dirugikan," jelas dia.
"1,5 juta ton dikali Rp 2 ribu itu Rp 3 triliun. Demikian juga dengan gula, dengan beras, total itu minimum Rp 24 triliun yang dihabiskan untuk memperkaya petani di Thailand atau Vietnam. Seandainya uang itu tidak dipakai impor, beli gula, beli garam dari petani, kebayang enggak itu Rp 24 triliun, petani kita hidupnya akan lebih baik," kata Rizal menambahkan.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Rizal Ramli, Effendi, mengaku sudah memberikan bukti-bukti adanya kerugian negara dari impor pangan tersebut. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuagan (BPK).
"Ada audit BPK. Ada Undang-Undang, ada kronologi, semua sudah kita serahkan. Kita minta KPK tindak lanjuti. Karena ini kabar baik buat petani dan petambak garam," ungkap Effendi.
Berikut delapan dugaan tindak pidana korupsi impor pangan yang dilaporkan Rizal Ramli berdasarkan hasil audit BPK.
1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton
2. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton
3. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016 sebanyak 200 ton
4. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor.
5. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton
6. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor beras tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton
7. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton
8. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi