Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Rizieq Setelah Jadi Tersangka
Aziz Yanuar. (Foto: MP/Gomes)
MerahPutih.com - Imam Besar FPI Rizieq Shihab belum memutuskan terkait langkah yang akan ditempuh setelah penetapan tersangka dirinya.
Rizieq menjadi tersangka dalam kasus protokol kesehatan kerumunan akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu 14 November lalu.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan, saat ini pihaknya juga intens berkomunikasi dengan tersangka lain perkara kerumunan di Petamburan tersebut.
Baca Juga:
"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan klien dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/12).
Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka atas keramaian acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu 14 November lalu.
Enam tersangka itu yakni pentolan FPI Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan sejak Selasa (8/12) lalu.
Rizieq dan lima tersangka lain dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP, serta pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," ucap Yusri. (Asp)
Baca Juga:
Rizieq Shihab Mangkir dari Pemeriksaan Polda Jabar karena Alasan Lelah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru