Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Rizieq Setelah Jadi Tersangka


Aziz Yanuar. (Foto: MP/Gomes)
MerahPutih.com - Imam Besar FPI Rizieq Shihab belum memutuskan terkait langkah yang akan ditempuh setelah penetapan tersangka dirinya.
Rizieq menjadi tersangka dalam kasus protokol kesehatan kerumunan akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu 14 November lalu.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan, saat ini pihaknya juga intens berkomunikasi dengan tersangka lain perkara kerumunan di Petamburan tersebut.
Baca Juga:
"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan klien dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/12).
Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka atas keramaian acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu 14 November lalu.

Enam tersangka itu yakni pentolan FPI Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan sejak Selasa (8/12) lalu.
Rizieq dan lima tersangka lain dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP, serta pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," ucap Yusri. (Asp)
Baca Juga:
Rizieq Shihab Mangkir dari Pemeriksaan Polda Jabar karena Alasan Lelah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
